Januari 10, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kanit Tipidter Polres Lumajang akan Panggil Korban Penipuan Aplikasi Telegram untuk Dimintai Keterangan 

Lumajang | Kabarmetronews.com – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang bakal memeriksa Moh. Yasin warga Dusun Purwosari, Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, kabupaten setempat menjadi korban penipuan online melalui pesan aplikasi Telegram.

Yasin melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Lumajang pada hari Sabtu (28/12/2024), laporan teregister dengan nomor: SITLPM383/XIV2024/SPKT/SATRESKRIMPOLRES LUMAJANG.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lumajang Kurniawan saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimi surat undangan kepada pelapor atau korban untuk dimintai keterangan.

“Pelapor/pengadu sudah kami kirimi undangan untuk dimintai keterangan, menunggu jadwal sesuai undangan yang dikirimkan,” ujarnya, Kamis (09/01/2025) pukul 15.12 WIB.

“Insyaallah, hari Senin untuk pelapor/pengadu diundang untuk dimintai keterangan terkait laporan/pengaduan yang dilaporkan,” imbuh Kurniawan pada media ini.

Diberitakan sebelumnya, korban (Yasin) pada hari Sabtu (28/12/2024) pukul 10.00 WIB mendapatkan kiriman aplikasi telegram dari seseorang yang tidak dikenal dengan akun “Mireil Priscilla”.

“Saya dapat pesan dari aplikasi telegram yang isinya bahwa saya mendapatkan point sebanyak 133.687.300, kemudian orang yang saya tidak kenal tersebut menawarkan untuk mencairkan point dengan cara mentransfer uang senilai Rp. 116.170.00,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kemudian, Yasin menjelaskan apabila dirinya setelah mentransfer uang akan mendapatkan keuntungan sebesar 55 persen akan menjadi Rp 244.242.250.

Karena tergiur dengan tawaran pelaku, selanjutnya korban (Yasin) menyetujui tak lama kemudian Mireil Piscilla yang mengaku sebagai mentor korban mengirimkan link ke telegram link tiket.com yaitu pesan hotel dan pesan tiket pesawat.

“Dari link itu, nantinya saya akan mendapatkan point dan saya diarahkan untuk menarik point tersebut serta di arahkan agar saya berkomuikasi dengan akun telegram yang bernama “NurulAyra Fathia” yang mana akun tersebut nantinya membantu dan memandu terkait penukaran,” jelas Yasin.

Selanjutnya, Yasin mentransfer uang sebesar Rp 4.732.300 ke nomor rekening atas nama Syarifahanum dan dirinya akan mendapatkan keuntungan 12 persen. Akan tetapi setelah ditransfer Yasin tidak mendapatkan keuntungan sebesar 12 persen yang dijanjikan.

“Saya disuruh lagi untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.372.300 dengan tujuan untuk membuka akun tiket.com, setelah saya transfer uang tersebut ternyata akun tiket.com tetap terblokir, dan saya disuruh lagi mentransfer uang sebesar Rp 30.002.304 dengan tujuan yang sama yaitu membuka akun Tiket.com, sekali akun lagi tiket.com tidak terbuka/terblokir,” kata Yasin.

“Terakhir saya diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 60.370.000 untuk membuka akun tiket.com yang terblokir, akan tetapi akun tersebut tetap terblokir dan malahan dibekukan,” imbuhnya.

Karena sadar merasa ditipu, Yasin akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang. Ia berharap Polres Lumajang bisa segera mengungkap kasus penipuan dan menangkap pelaku dan jaringannya.

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!