Desember 27, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Insiden Kajari Kabupaten Kediri Sebagai Korban Pengeroyokan

Surabaya | Kabarmetronews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memberi keterangan resmi kepada media sehubungan dengan insiden yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri sebagai korban pengeroyokan dari orang yang tidak dikenal.

Berdasarkan informasi yang telah kami himpun, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (26/12/2024) siang.

Menurut penjelasan Kajati Jatim, kejadian itu terjadi saat Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga.

“Dalam perjalanan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga kecamatan Mojo. Mereka diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya,” ucapnya.

Dalam situasi tersebut, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.

“Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” terang Kajati Jatim.

“Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang – undangan dan SOP yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Kajati Jatim, hal itu dilakukan dengan  berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” bunyi pasal tersebut.

Dari penjelasan Kajati Mia Amiati, hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia.

Dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum.

“Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar – benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Langkah penanganan insiden, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan.

“Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta – fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” ujar Kajati Mia Amiati.

“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian,” lanjutnya.

“Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan,” terangnya.

Kejati Jatim meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini.

“Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.

“Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan keamanan seluruh jajaran aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!