Hendak Dijual untuk Judi, Polsek Socah Bekuk Dua Pelaku Maling Motor
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Socah berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di rumah seorang warga Kampung Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka, AB (24) dan HD (29), diamankan setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik AN (44) dengan tujuan menjualnya untuk bermain judi slot.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak tempat kunci sepeda motor menggunakan gunting. “Kedua tersangka mengaku bahwa ini adalah aksi pertama mereka. Barang bukti berupa sepeda motor telah kami amankan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan pada Kamis (26/12/2024).
Kapolres juga menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil koordinasi antara unit Reskrim Polsek Socah dan Timsus Polres Bangkalan. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka tidak bertindak sendiri. Ada seorang rekan mereka, DD (25), yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat petugas hendak menangkapnya.
“Saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial DD. Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. “Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Febri. (@red/hms).