Kades Lombang Laok Diduga Langgar Peraturan Bupati dalam Upaya Pecat Perangkat Desa
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kontroversi mencuat di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan,setelah Kepala Desa (Kades) setempat diduga berupaya memecat perangkat desa secara sepihak. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap peraturan bupati yang mengatur proses pemberhentian perangkat desa.
Berikut beberapa perangkat Desa Lombang Laok yang terancam dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa ada empat perangkat yang terdiri dari, sekretaris desa Moh. Fahri, Kasi Kesejahteraan, Moch. Solehuddin, Kadus Sranggaan, Mohammad Rifa’i, Kadus Lombeng Berek, Abu Yamin.
Kepala Desa Lombang Laok tampak nekat dalam upayanya untuk mereformasi struktur pemerintahan desa tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Mengacu pada peraturan Bupati nomor 2 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Pada halaman 18 bagian ketiga nomor huruf A dan B menyebutkan jarak teguran pertama ke teguran kedua selama 30 hari, sedangkan teguran kedua ke teguran ketiga selama 20 hari.
“Surat teguran yang kami terima dari Kades Lombang Laok hanya berjarak satu hari dari surat teguran pertama ke teguran kedua, sedangkan surat teguran kedua ke teguran ketiga hanya berjarak 14 hari,itu kan sudah jelas mas melanggar undang-undang,”Ungkap salah satu perangkat Desa yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa (24/12/2024).
Pihaknya menilai pemberian surat teguran oleh Kepala Desa Lombang Laok terkesan berturut-turut, bahkan tidak pernah ada musyawarah maupun teguran lisan sebelum-sebelumnya,dan surat teguran tersebut diberikan pada hari libur.
“Kami sadar betul akan tugas dan tanggungjawab kami sebagai perangkat desa,kami masih aktif menjabat dan bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tentang urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, namun disini kami terkesan dipaksa untuk diberhentikan mas,” Ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurutnya alasan Kades Lombang Laok memberikan teguran tersebut karena ketidak aktifan perangkat Desa namun anehnya hanya empat dari delapan perangkat Desa yang mendapatkan surat teguran.
“Saya tau betul balai desa tidak pernah difungsikan oleh Kades Lombang Laok.namun kenapa hanya kami berempat yang mendapat surat teguran sedangkan semua perangkat memang tidak pernah masuk karena balainya tidak berfungsi,”Jelasnya.
“Aneh kan mas, kita dibilang ngak aktif tapi memang tidak ada komunikasi ataupun panggilan dari Kades, tiba-tiba ada surat teguran. Tahapannya, seharusnya ada musyawarah atau teguran lisan terlebih dahulu, ini langsung memberikan surat teguran 1, 2, dan 3 dalam waktu yang cukup singkat” Tutupnya.
Diwaktu terpisah Mahfud Kepala Desa Lombang Laok saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya enggan menjelaskan dengan alasan sibuk dan menyuruh awak Media untuk mampir kerumahnya.
“Maaf pak lagi sibuk melayani masarakat penanggulangan penyakit menular,kalau ada waktu bisa mampir kerumah boleh Pak,”Singkatnya,Rabu (25/12/2024).
Sementara itu, Camat Blega, Muhammad Komari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya,mengaku tidak hanya faktor keaktifan perangkat desa, namun banyak faktor yang menyebabkan Kades Lombang Laok mengeluarkan surat teguran tersebut. Saat disinggung apa saja faktornya, dirinya memilih mengarahkan kepada Kepala desa Lombang Laok.
“Langsung ke Kepala Desanya saja mas, itu kan internal desa. Bukan hanya keaktifan itu mas, tapi banyak faktor. Smpean langsung ke pak Kadesnya biar lebih fair,” kata pak Camat saat dihubungi melalui telepon Whatsapp, Selasa, (24/12/2024) pukul 21.36 Wib.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani dan penegakan hukum dilakukan secara adil demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi