Kades Durjan Diduga Blokir Nomor Wartawan, Tindakan Kontroversial di Tengah Isu Publik
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kepala Desa (Kades) Durjan, Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur,diduga telah memblokir nomor wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu publik di desa tersebut. Tindakan ini menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan mengenai transparansi dan akses informasi di tingkat pemerintahan desa.
Dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut diDuga dampak dari ramainya pemberitaan tentang Desa Durjan beberapa hari terakhir ini,dengan beberapa judul Berita sebagai berikut :
1. “Warga Desa Durjan Pertanyakan Transparansi Program PTSL yang tak Kunjung
2. “Pasca Di Beritakan, Uang Pengurusan Sertifikat PTSL Di Desa Durjan Akhirnya Dikembalikan”.
3. “Pembagian Bansos Beras di Desa Durjan di Duga Tidak Sesuai Prosedur,10kg di Potong menjadi 3kg”.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar publik, seolah pemerintah Desa Durjan terkesan menutup diri di Era Digital seperti saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi mengenai pentingnya kebebasan pers dan akuntabilitas pejabat publik. Banyak kalangan menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut dapat menghambat penyebaran informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
Beberapa komentar datang dari berbagai kalangan ,salah satunya dari ketua komunitas Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (PEJALAN) Syaiful Anam. “Saya sangat menyayangkan pada Kepala Desa yang menutup akses kinerja wartawan dalam mendapatkan informasi,”Ucap Anam menanggapi dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh oknum Kepala Desa.

Menurutnya seorang Kepala Desa adalah bagian dari pejabat publik,Ia juga meminta kepada pejabat diatasnya memberikan pembinaan serta evaluasi demi kemajuan diwilayahnya, Kamis (19/12/2024).
“Kalau ada pejabat atau Kades yg demikian maka kami meminta pada pak Camat maupun Bupati agar memberikan pembinaan serta evaluasi sehingga kemajuan wilayah tidak lagi dihambat oleh oknum pejabat yang alergi dikonfirmasi wartawan,” imbuhnya.
Menurut Anam, sikap tertutup Kepala Desa Durjan sebagai Pejabat Publik ini berbanding terbalik dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam pasal 7 ayat (1) berbunyi;
“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kepala Desa Durjan belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Wartawan yang bersangkutan juga mengaku telah berusaha menghubungi Kades melalui berbagai saluran, namun tidak mendapatkan respons.
Dengan semakin berkembangnya isu ini, diharapkan pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk Media, dapat menjalankan perannya tanpa hambatan.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi
