Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Melibatkan Oknum THL Tahap Sidang Eksepsi
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Perkembangan kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh tersangka Yuliati Ningsih kini memasuki tahap sidang Eksepsi.Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkalan Rabu 18 Desember 2024,dan menjadi perhatian publik mengingat si tersangka ini merupakan oknum tenaga harian lepas (THL) Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bangkalan membacakan dakwaan terhadap tersangka Yuliati Ningsih, yang mana dalam pembacaan dakwaan JPU, tersangka disangkakan 2 pasal, yakni; pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan.
Dalam sidang eksepsi yang berlangsung,kuasa hukum terdakwa mengajukan beberapa eksepsi atau bantahan terhadap gugatan atau dakwaan yang diajukan oleh penggugat atau jaksa penuntut umum pada sidang pertama.
Berikut beberapa poin eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan diantaranya.
1. Tidak memiliki data hukum yang kuat dan akurat.
2. Ketidakjelasan unsur pasal 372/378 yang telah didakwakan oleh JPU.
3. Surat dakwaan penunjukan hukum yang dilaporkan tidak jelas.
4. Meminta untuk dibatalkan surat tuntutan JPU dan memulihkan nama baik terdakwa.
5. Memohon kepada majlis hakim untuk lebih dipertimbangkan.
Saat hakim melakukan pertanyaan atau sanggahan kepada JPU, pihaknya memilih untuk mengajukan permohonan waktu untuk membuat sanggahan secara tertulis.
“Bagaimana saudara JPU?. Izin, untuk sanggahan kami meminta waktu untuk membuat sanggahan secara tertulis,” kata JPU dalam sidang eksepsi itu, Rabu (18/12/2024).
Setelah mendengar ucapan JPU, Hakim pun memberikan waktu yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum, bahwa sidang akan dilanjutkan tahun depan 2025.
“Baik, kita beri waktu sampai tahun depan ya, sidang akan dilanjutkan pada hari kamis, tanggal 02 Januari 2025,” kata hakim sembari mengetuk palu.
Perlu diketahui, sidang eksepsi adalah sidang di mana tergugat atau terdakwa mengajukan eksepsi, yaitu bantahan atau penolakan terhadap gugatan atau dakwaan yang diajukan oleh penggugat atau jaksa penuntut umum.Dalam hukum pidana, eksepsi diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya pada sidang pertama setelah pembacaan surat dakwaan.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi