Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Oknum ASN DPMPTSP, Polres Bangkalan Akan Gelar Perkara
Foto: Nur Rohman, SH, kuasa hukum korban Muktafi.
Foto: Nur Rohman,SH, Kuasa hukum korban Muktafi
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini menemui titik terang.
Pasalnya, dari Polres Bangkalan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember besok akan melakukan gelar perkara kasus penipuan tersebut.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum, Nur Rohman, SH saat ditemui di salah satu cafe di Bangkalan. Ia membenarkan bahwa Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) akan menggelar perkara atas dugaan penipuan.
“Kami percaya penuh dan optimis terhadap kinerja pihak Satreskrim Polres Bangkalan melalui Unit Pidum untuk menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan. Bukti yang diminta penyidik sudah kami berikan dan saksi sudah kami hadirkan terkait indikasi penipuan oleh inisial KRH alias Nia,” terangnya, Selasa (17/12/2024) siang.
“Kami sudah memastikan dan minta secara langsung kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan, besok 18 Desember 2024 agar diadakan gelar perkara. Ketika sudah naik status penyidikan, dipanggil pertama dan kedua tidak datang, maka panggilan selanjutnya bisa dijemput paksa,” paparnya.
Menurutnya, kasus tersebut perlu segera ditingkatkan status laporan ke penyidikan, karena Muktafi selaku kliennya sudah satu bulan lebih menunggu kepastian kasus itu.
“Kita tunggu hasilnya besok bagaimana hasil gelar perkara di Polres,” singkatnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi
