Warga Desa Durjan Pertanyakan Transparansi Program PTSL yang tak Kunjung Selesai

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Durjan kini menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Banyak warga mengeluhkan ketidakjelasan dan kekacauan dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang di akomodir oleh Desa seharusnya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya mereka merasa frustasi atas ketidakjelasan pengurusan sertifikat miliknya,mengingat mereka telah membayar biaya pembuatan sertifikat sejak bertahun-tahun lalu,
“Kami sudah menunggu lama, tetapi tidak ada kejelasan mengenai sertifikat kami, meskipun kami sudah membayar biayanya sebesar satu juta rupiah,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana dan proses penerbitan sertifikat semakin menguat, membuat masyarakat khawatir akan hak mereka atas tanah yang seharusnya dilindungi.
“Kami merasa dibohongi. Kami hanya ingin hak atas tanah kami diakui secara hukum,” tambahnya.
Masyarakat Desa Durjan pun mendesak pihak berwenang untuk turun tangan dan memberikan kejelasan mengenai status sertifikat mereka. Mereka menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari perangkat Desa dalam pelaksanaan program PTSL ini.
“Kami hanya butuh kejelasan transparansi dan akuntabilitas dari perangkat Desa dalam pelaksanaan program PTSL ini, kalau memang tidak bisa tolong kembalikan uang kami yang sudah kami bayarkan,” ungkapnya.
Dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar program PTSL dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Durjan. Masyarakat menunggu tindak lanjut dan solusi dari pihak berwenang agar hak mereka atas tanah dapat terjamin secara sah.
“Kepada pihak berwenang, kami berharap agar langkah segera diambil untuk mengatasi kekacauan ini, demi terciptanya sistem pendaftaran tanah yang lebih baik dan transparan,” tutupnya.
Mahrus Ali, Kepala Desa Durjan mengungkapkan, bahwa sertifikat yang dimaksud bukan tidak selesai, melainkan banyak yang tidak di ambil oleh warga.
“Ya mas, bkan gak slsai tp banyak yang gak diambil di rumah ketua BPD nya kebetulan dulu dibentuk panitia dan ketuanya ketua BPD. Itu kalau yang daftar kalau yang gak mendaftar suruh jangan minta sertifikat mas, karena dulu setelah pengukuran yang mendaftar cuma 1700 sedang di Durjan ad 10 rbu,” ungkap Mahrus dalam pesan Whatsapp pribadinya kepada media ini, Senin (16/12/2024).
Disinggung soal penerimaan sertifikat warga yang sudah membayar dari 10 (sepuluh) tahun yang lalu, pihaknya mengarahkan untuk ditanyakan kepada apel masing-masing dusun yang belum mendapatkan sertifikat.
“Itu suruh tanya ke pak apel masing masing mas karena semua sudah ada kwitansinya yang saya tau, Yang saya urus cuma susulan dari tahun 2024,” dalihnya.
“Pernah saya datangkan ketua BPN dan menanyakan hal ini ke ketua BPD nya katanya udah serah trima tp dia jawap udah dan suratnya udah diantar ke BPN. Setelah itu saya cek ke bpn ad 41 sertifikat sma sya dikasih sama BPD bun dadak sampai sekarang masih di sana dan alasannya gak ketemu orangnya,” pungkasnya.
Diwaktu yang sama Ketua BPD Desa Durjan mengungkapkan bahwa memang beberapa berkas yang masih di pending karena masih ada sengketa.
“Itu punya Pak Asmari mas,memang beliau sudah mendaftar sejak 2019 namun karena masih bersengketa sehingga kami pending sementara,dan 2023 kemarin sudah kami daftarkan kembali tapi belum selesai,” ungkapnya.
Disinggung masalah biaya yang sudah masuk,ketua BPD berdalih tidak mengetahui.
“Mungkin uang itu masih ada di pengurus bawah mas, nanti saya tanyakan lagi,” dalihnya.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi