Januari 21, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

THL Ditetapkan Tersangka Polres Bangkalan, Kabid Pengelola Pasar: Masih menunggu putusan dari pengadilan untuk lakukan sanksi tegas

Foto: Ilustrasi (istimewa).

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kasus tindak pidana dugaan penggelapan sertifikat yang melibatkan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan inisial YN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan.

Dugaan penggelapan sertifikat bermula ketika korban, yang identitasnya dirahasiakan, mempercayakan sertifikat miliknya kepada Yuliati pada Januari 2014. Namun, beberapa waktu kemudian, korban menyadari bahwa sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan sesuai perjanjian awal. Setelah upaya untuk meminta kembali dokumen tersebut tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan Yuliati ke pihak berwajib.

Karena tidak adanya itikad baik dari tersangka, akhirnya korban melaporkan ke Polres Bangkalan pada hari Jum’at (03/01/2024). Akhirnya, pihak kepolisian setempat menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Dhenis Pribadi perihal THL sanksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres setempat. Ia mengatakan bahwa pihaknya untuk menentukan sanksi untuk THL masih nunggu incraft dari pengadilan.

“Kami tetap menunggu keputusan incraft dari pengadilan 🙏,” ujarnya, Senin (16/12/2024) siang.

Namun, saat disinggung apabila sudah ada putusan atau incraft dari pengadilan sanksi tegas untuk THL yang diduga melakukan penggelapan. Kabid Pengelola Pasar menuturkan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai amanah aturan yang berlaku mas,” ungkapnya.

Menurut aturan yang berlaku menurut pasal 25, tentang THL diberhentikan sebagai berikut:

1. Meninggal dunia

2. Mengajukan permohonan berhenti secara tertulis

3. Tidak sehat sehat jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya

4. Mencapai batas usia pengabdian

5. Adanya penyederhanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja dan/atau penyederhanaan personil dengan mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas serta kemampuan keuangan daerah

6. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dilansir dari media harianradar.com dengan judul “Tenaga Harian Lepas Disperindag Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Sertifikat” pada hari Kamis (12/12/2024).

Bahwa YN diduga kuat telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengelola dokumen penting berupa sertifikat. Sertifikat tersebut, yang merupakan milik pihak lain, seharusnya dijaga dan diserahkan kembali setelah keperluan selesai. Namun, bukannya dikembalikan, sertifikat itu justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yang melanggar peraturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika korban, yang identitasnya dirahasiakan, mempercayakan sertifikat miliknya kepada YN pada Januari 2014.

Namun, beberapa waktu kemudian, korban menyadari bahwa sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan sesuai perjanjian awal. Setelah upaya untuk meminta kembali dokumen tersebut tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

“Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup panjang karena sejumlah bukti harus dikumpulkan dengan hati-hati. Namun, kami akhirnya memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar salah satu penyidik Polres Bangkalan,

Pasal 372 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 65 ayat (1) KUHP memberikan ketentuan mengenai tindak pidana yang dilakukan secara berulang atau berkesinambungan. Dengan diterapkannya kedua pasal ini, YN dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat.

Hingga berita ini ditulis, Yuliati belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka.

Di sisi lain, korban mengaku lega atas perkembangan kasus ini setelah menanti selama hampir satu dekade.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sertifikat itu sangat penting bagi keluarga kami,” ujar korban melalui pernyataan singkatnya.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dokumen berharga dengan baik dan berhati-hati dalam mempercayakan dokumen kepada pihak lain. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kejadian ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!