Disdik Bangkalan Siap Uji Materi di Pengadilan Keabsahan Berkas Sengketa Lahan SDN Buddan 2

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Setelah beberapa Minggu dilakukan penyegelan oleh ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buddan 2, Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan kini kembali dibuka Dinas Pendidikan (Disdik), pada hari Minggu 8 Desember 2024.
Kepala Bidang (Kabid) SD, Ali Yusri Purwanto menyampaikan bahwa dibukanya SDN Buddan 2 disebabkan telah menghambat proses belajar mengajar yang tentu mengakibatkan anak-anak didik yang hendak belajar tidak bisa.
“Kami punya bukti kenapa dibuka itu mas, karena berkasnya sudah input di KIP A bahwa tanah SDN Buddan 2 tersebut sudah milik Pemerintah Bangkalan, karena sudah di tukar guling dulu waktu orang tuanya pak Sayadi masih hidup. Data itu kami dapat buku dari kepala desa,” terang Yusri saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan bahwa, perubahan KIP A bukan tidak mendasari, melainkan pihak pemerintah telah memiliki dokumen yang lebih kuat daripada dokumen ahli waris.
“Begini mas, lahan itu kan sudah di tukar guling sama orang tua pak Sayadi pada tahun 2002. Namun, anaknya yang sekarang mau mengambil alih lagi lahan itu, artinya hasil tukar gulingnya diambil lalu lahannya mau diminta juga. Kan dapat dua-duanya nanti jika dibiarkan mas,” terangnya.
Tak hanya sampai disitu, mantan Kabid Bumdes DPMD Bangkalan itu juga menegaskan, bahwa pihaknya siap membuktikan keakuratan data dan kekuatan bukti di pengadilan, siapa yang lebih kuat datanya disitulah yang akan mendapatkan lahan SDN Buddan 2 Tanah Merah itu.
“Nanti kita akan membuktikan di pengadilan aja mas, siapa yang memiliki bukti lebih kuat di pengadilan pak Sayadi atau Pemerintah Kabupaten Bangkalan, nanti akan ketahuan siapa yang berhak memiliki lahan SDN Buddan 2 itu,” tegas dia.
Ketika nanti putusan pengadilan lahan itu dimenangkan oleh ahli waris, pihak Dinas Pendidikan siap membayar ganti rugi,karena anggaran pembebasan lahan untuk SDN Buddan 2 masih ada di kas Daerah.
“Kami siap membayar ganti rugi jika nantinya putusan pengadilan dimenangkan oleh Pak Sayadi, kami siap membayar ganti rugi anggarannya pembebasan lahannya sudah ada dan stay sejak 2022 tidak terserap sama sekali,” tambahnya.
Namun ketika nanti putusan pengadilan menyatakan lahan itu milik pemerintah kabupaten, tetap akan diproses secara hukum yang berlaku, karena sudah memenangkan perdatanya, sehingga pemerintah akan melanjutkan pidananya kepada oknum ahli waris.
“Kita tidak akan selesai sampai di pengadilan mas, setelah putusan pengadilan menyatakan lahan itu milik pemerintah, berarti kan ada pemalsuan Dokumen disitu dan kami akan proses hukum pidananya kepada pengaku ahli waris yang sudah mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi
