Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Terpilih Menunggu Putusan MK
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasil final pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar berhasil meraih kemenangan dari pasangan Mathur Husyairi dan Jayus Salam.
Namun, untuk penetapan pasangan bupati terpilih belum bisa dilakukan lantaran masih ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis dan penyelengaraan KPU Bangkalan Bahiruddin mengatakan, jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari pasca rekapitulasi tingkat kabupaten selesai sudah bisa dilaksanakan penetapan pasangan calon terpilih.
“Namun, untuk saat ini kami masih menunggu putusan dari MK terlebih dahulu atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Mathur Husyairi dan Jayus Salam,” ujarnya. Selasa (10/12/2024)
Ia menambahkan, berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Bangkalan, Lukman Hakim dan Moch. Fauzan Jakfar memperoleh total suara sebanyak 319.072, sementara Mathur Husyairi dan Jayus Salam memperoleh 211.201 suara.
“Intinya sekarang kami masih menunggu putusan MK terlebih dahulu karena masih teregister di BRPK buku register perkara Mahkamah Konstitusi, itu hak Paslon untuk mengajukan ke MK setelah SK itu keluar,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, materi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Mathur Husyairi dan Jayus Salam ke Mahkamah Konstitusi salahsatunya terkait praktik money politik yang menduga hampir terjadi di seluruh kecamatan dan desa.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi