Polres Sampang Tetapkan Tersangka DPO Dua Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sampang | Kabarmetronews.com – Polres Sampang akhirnya menetapkan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku, berinisial MZ dan L, sebelumnya diduga melakukan aksi keji tersebut di Desa Talambeh, Kecamatan Karang Penang, pada 25 Oktober 2024.
Konfirmasi resmi mengenai status DPO disampaikan Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Dedy Delie. Saat ditanya oleh media pada Rabu (4/12/2024), ia menyatakan dengan singkat.
“Sudah, Mas,” tanpa memberikan informasi tambahan terkait upaya penangkapan pelaku,” ujarnya.
Dalam Penetapan ini menjadi respons atas desakan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, sejak laporan dibuat dengan nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Oktober 2024, perkembangan penanganan kasus dianggap lamban dan kurang transparan.
Orang tua korban ibu, Mila mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan yang terkesan tertutup.
“Sejak laporan dibuat, saya hanya menerima SP2HP sekali. Itupun setelah saya sendiri datang ke Polres bulan lalu,” tuturnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyatakan bahwa hingga kini, pihak keluarga belum mendapatkan kabar signifikan mengenai upaya pencarian pelaku.
Sementara itu, pernyataan kontroversial muncul dari Kepala Desa Talambeh, tempat asal salah satu pelaku. Ia menyebutkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi opsi. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan potensi kompromi yang dapat mengabaikan keadilan hukum.
“Masih upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dek,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
DA, yang baru berusia 14 tahun, diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh MZ dan L. Ia disekap di rumah salah satu pelaku sebelum akhirnya dibuang di wilayah Pamekasan. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.
H. Suja’i, seorang aktivis lokal, dari awal pelaporan mendesak Polres Sampang untuk bertindak lebih cepat.
“Pelaku sudah diketahui identitasnya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan serius,Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sampang,” ujarnya, Sabtu (07/12/2024).
“Perlu diketahui pelaku identitasnya sudah ada saat dilaporkan oleh ibu korban, dan baru sekarang pelaku sudah dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam hukum maka APH segera buru tersangka kejar walaupun ke lubang semut,” ucapnya.
Pihak kepolisian dapat mencatat nama tersangka ke dalam DPO dan menerbitkan Surat Pencarian Orang.
“Surat ini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang telah dinyatakan buron,” tegas Suja’i pada media ini. (@red).