Desember 11, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polres Sampang Segera Tetapkan Mantan Kades Karang Gayam Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD 

Foto : H. Suja’i Ketua L KPK Mawil Sampang.

Sampang | Kabarmetronews.com – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sampang sudah selesai, kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, kabupaten setempat terus bergulir.

Hal ini, Polres Sampang segera tetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DI sewaktu menjabat di periode 2016 sampai 2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan honor.

Pasalnya, tahapan demi tahapan mulai dari audit investigasi, audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), saksi auditor dan saksi ahli tipikdkor Inspektorat untuk berkasnya sudah diserahkan, sehingga Polres Sampang tinggal menetapkan tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp perihal kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam. Ia mengatakan masih dalam on the track.

“Mohon doanya. Insya Allah masih on the track,” jawab Hendro singkat, Sabtu (07/12/2024) pagi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka penggelapan honor tersebut yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Karang Gayam. Ia menuturkan untuk meminta waktu.

“Mohon waktu Mas… Karena minggu minggu kemarin masih rangkaian Pilkada,” ujarnya.

Lain pihak, H. Suja’i Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) yang juga selalu pelapor dengan tegas meminta dan menekan Polres Sampang untuk segera menetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam sebagai tersangka serta langsung jemput paksa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor bahkan ke Kapolres Sampang AKBP Hendro, supaya secepatnya mantan Kades ditetapkan tersangka segera ditahan,” kata Suja’i.

“Kasus ini (penggelapan honor BPD, red) dari tahapan demi tahapan sudah dilakukan dan sudah jelas-jelas ada kerugian negaranya,” imbuhnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!