Pasangan Pengantin Fauzi dan Camila Langsungkan Akad Nikah di Masjid Jami’ Ar-Raudhoh Bangkalan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dalam Islam, akad nikah merupakan sebuah ikatan yang membuat halalnya hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat. Hal ini dijelaskan oleh Alquran sebagai hubungan cinta dan kasih sayang yang berlandaskan agama dan akhlak.
Akad nikah berisi pernyataan kesediaan bertanggung jawab terhadap ketetapan yang telah Allah SWT berikan kepada pundak suami dan istri. Selain itu, kedua pihak juga mengikat janji untuk menjalani semuanya sesuai ajaran agama.
Dalam hal ini, pasangan pengantin Fauzi-Camila melangsungkan ijab qobul di Masjid Jami’ Ar-Raudhoh yang berlokasi di Jalan KH. Moh Kholil, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (07/12/2024) pagi.
Pada hari bahagia tersebut, pasangan pengantin tampil serasi dengan busana berwarna putih. Romantisme memang sangat terasa dari momen tersebut. Sambil memegang buku nikah masing-masing, Fauzi dan Camila terlihat bertatapan mesra. Rasa cinta yang ada di antara keduanya seakan terpancar.
R. Wahyudi yang biasa akrab dipanggil Rendi selaku kakak dari pengantin pria mengucapkan banyak terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir di akad nikah adiknya.
“Terima kasih kepada semua tamu undangan, keluarga, sahabat dan rekan serta kolega-kolega semuanya yang telah hadir di acara pernikahan putri kami ini,” ucap Rendy dengan wajah bahagia.
Ia juga meminta doa dan restu kepada para tamu undangan untuk kedua mempelai agar menjadi keluarga yang bahagia hingga ajak yang memisahkan mereka berdua.
“Kami keluarga memohon doa restu pada seluruh yang menghadiri acara akad nikah adik kami (Fauzi, red), semoga mereka berdua menjadi pasangan Sakinah, Mawadah dan Warohmah. Amin Amin Amin Ya Rabbal’alamin,” kata Rendy.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi