Polres Bangkalan Selidiki Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM di Ruang Autopsi
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Ratusan massa civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi di depan Polres Bangkalan, Kamis (5/12/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai wujud solidaritas atas pembunuhan terhadap rekan mahasiswanya, Een Jumianti (22). Bahkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MM turut bergabung dalam satu mimbar orasi bersama mahasiswa.
Almarhumah Een yang tercatat sebagai mahasiswa semester V Fakultas Pertanian UTM itu menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) malam.
Jasad Een ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Selain terdapat luka bacok dan luka gorok, tubuh Een kemudian dibakar hingga ditemukan warga dalam kondisi api masih membakar tubuhnya.
‘UTM Memanggil’, begitulah seruan aksi solidaritas bertemakan, ‘Pray for Een, Stay with Een, UTM Berduka’. Dalam aksi itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Kabinet Aksara Juang UTM menekankan 5 poin tuntutan.
Dua di antaranya adalah menuntut Polres Bangkalan mengungkap pelaku penyebaran foto korban di ruang autopsi yang tersebar luas di media sosial serta menuntut Cyber Polres Bangkalan untuk take down semua akun yang menyebarkan foto dan video korban yang tidak pantas di media sosial.
Menanggapi hal itu, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, Humas Polres Bangkalan bersama Polda Jatim mulai tadi malam terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan akun-akun media sosial yang memposting foto-foto korban di ruang autopsi yang tersebar di media sosial.
“Kami berupaya untuk men-takedown, kami juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan tidak usahlah menyebar foto-foto itu. Tidak usah disebar ke media sosial,” tegas Febri usai gelaran aksi unjuk rasa.
Adapun tiga tuntutan lainnya, BEM KM Kabinet Aksara Juang UTM yakni, menuntut dan mendesak Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari Een Jumianti dengan tuntas dan profesional.
Selanjutnya, menuntut Kapolres Bangkalan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku dijatuhi hukuman mati. Serta menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat pelaku dalam perkara Een Jumianti dengan primair Pasal 340 KUHP.
Dalam kesempatan orasinya dari atas mobil pikap bersama Rektor UTM Prof Safi’ dan Presma UTM Moh Anis Anwari, AKBP Febri menyampaikan turut berbela sungkawa secara pribadi maupun secara institusi atas kepergian selamanya almarhumah Een Jumianti.
“Kita sama-sama bersepakat, kita kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Kita sepakat dengan pasal 340 (KUHP) sebagai pasal primair. Saya minta dukungan adik-adik mahasiswa, kita kawal kasus ini sampai pada penuntutan nanti. Kita berkomitmen memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban dan keluarganya,” ungkap Febri.
Di penghujung aksi, Febri juga membubuhkan tanda tangan bermaterai pada lembaran 5 tuntutan BEM KM Kabinet Aksara Juang UTM. Itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bangkalan dalam mengawal kasus pembunuhan tersebut hingga ke pengadilan. (@red).