Merasa tidak Puas Statement Penetapan Pasal Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi UTM, PMII Gelar Demo ke Polres Bangkalan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Merasa tidak puas hasil penetapan pasal perihal pembunuhan sadis seorang Mahasiswi Universitas Madura (UTM) Kabupaten Bangkalan yang terjadi di Desa Banjar, Kecamatan Galis, kabupaten setempat.
Atas statement Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K dalam video rilis yang beredar dinilai penetapan pasal terhadap tersangka kurang tepat.
Oleh sebab itu, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bangkalan, menggelar aksi demo di depan pintu utama Mapolres Bangkalan.
Aksi itu digelar untuk mempertanyakan penetapan pasal tersangka Maulidi asal Desa Lantek Galis, pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Een Jumiati (20) asal Tulungagung yang sempat menggemparkan jagat maya tempo hari.
“Kami PMII Bangkalan hadir ke Polres untuk mempertanyakan serta mendesak kepolisian untuk menetapkan tersangka pasal 340 Hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” teriak korlap aksi As’ad di Jalan Raya kota Soekarno-Hatta, Selasa (04/12/2024) pagi.
Tak hanya itu, orator juga meminta kepada Polres agar mengusut tuntas persoalan kekerasan dan pembunuhan di Kabupaten Bangkalan.
”Polres harus tegas dan bijak dalam mengambil keputusan, jangan tebang pilih, agar hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah,” pinta As’ad dalam orasinya yang diiringi lagu-lagu pergerakan.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi