HMI Komisariat Hukum UTM Komitmen Kawal Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dua hari yang lalu telah ditemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi berlumuran darah dan terbakar di gudang kosong, bekas kayu somil Desa Banjar, kec. Galis Bangkalan.
Tak berselang satu malam, Polsek Galis dengan Polres Bangkalan berhasil menyingkap dalang pembunuhan yang Een Jumiati, Mahasiswa Fakultas Pertanian UTM asal Tulungagung. yang dibunuh oleh kekasihnya maulid, Mahasiswa STIT Al-Ibrohimy Galis.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K dalam konferensi pers menyebutkan, tindakan yang dilakukan Maulid tersebut dapat dijerat dengan Pasal 338 Kuhp yang berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Dengan ancaman hukuman yang di ungkapkan oleh Kapolres Bangkalan, membuat semua Elemen Masyarakat dan Mahasiswa geram, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bangkalan Komisariat Hukum UTM. Pasalnya pembunuhan itu dilakukan dengan kejam dan sadis.
Atas kegeraman itu, segenap Pengurus HMI Komisariat Hukum berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut sampai putusan pengadilan yang seadil-adilnya. Dengan dimulai melakukan aksi Audiensi dengan Polres Bangkalan.
“Audiensi ini kita lakukan dalam rangka mengawal keadilan yang seadil-adilnya untuk korban, karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku sangat tidak berperikemanusiaan. Kita akan terus mengawal keadilan untuk Almarhum,” ujar Ketua Umum HMI Komisariat Hukum, Malik Fahad, Rabu (04/12/2024).
Sedangkan, Bahrulloh selaku Sekertaris Umum sekaligus korlap dalam Audiensi tersebut, menyampaikan “ Pasal 338 kuhp yang di ancamkan kepada pelaku itu kurang tepat, karena pasal 338 hanya tepat pada pembunuhan biasa.
“Sedangkan berdasarkan kajian HMI komisariat hukum, Pembunuhan yang Saudari Een Jumiati merupakan pembunuhan yang sangat sadis dan terencana,” ungkapnya.
Dia juga meminta Polres Bangkalan untuk serius menangani kasus pembunuhan itu, mulai dari proses Penyidikan, Penyelidikan sampai pengumpulan bukti-bukti.
“Kami meminta Polres Bangkalan untuk serius menangani kasus pembunuhan atas saudari kami Een Jumiati. Dan Kami akan terus mengawal proses di Polres Bangkalan sampai ke putusan pengadilan. Apabila dari berbagai organ Aparat Penegak Hukum ini tidak serius dalam hal ini, Kami Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum UTM tidak akan segan untuk terus menyuarakan kebenaran dan keadilan, Khususnya di Kabupaten Bangkalan ini,” kata Bahrul dengan tegas.
HMI Komisariat Hukum berharap korban juga mendapatkan hak rehabilitasi dan ganti kerugian atau santunan oleh pemerintah kabupaten Bangkalan kepada keluarga korban. Karena korban juga merupakan anak semata wayang yang dimiliki oleh orang tuanya.
Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum juga berkomitmen akan melakukan pengawalan penuh proses berjalannya Hukum atas keadilan untuk korban.
Sementara, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dengan tegas mengatakan menerima dan menyatakan sikap akan serius dalam menangani kasus tersebut.
“Sebelum terkumpul bukti-bukti yang kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal 340 (Pembunuhan Berencana) memang kita berikan pasal 338 sesuai dengan hukuman pada umumnya dalam kasus pembunuhan. Tapi kami masih mempertimbangkan dan memperkuat pasal 340 Kuhp dengan bukti-bukti hasil penyidikan dan penyelidikan yang sedang dilakukan,” jelas Febri.
Penulis : Bahrulloh, Sekertaris Umum HMI Komisariat Hukum Universitas Trunojoyo Madura
Editor : Redaksi