Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Sampang, Kasat Reskrim Minta Waktu
Sampang | Kabarmetronews.com – Penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Omben yang ditangani oleh polres setempat terkesan tarik ulur.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan oleh BPD yang didampingi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang itu, yang melibatkan mantan Kepala Desa inisial DI belum ada yang ditetapkan tersangka. Sedangkan laporan tersebut sudah berjalan dua tahun lalu yakni pada tanggal 4 November 2022.
Ketidakjelasan kasus penggelapan honor BPD tersebut terlihat dari tidak adanya penetapan tersangka kepada mantan Kepala Desa Karang gayam periode 2016-2022. Namun, hingga kini pihak Polres Sampang masih meminta waktu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan honor BPD tersebut.
Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i menuturkan bahwa tahapan demi tahapan sudah dilakukan oleh ahli auditor, saksi ahli tipikdkor, sehingga sudah jelas ada kerugian negara.
“Padahal, kasus penggelapan honor BPD sudah lama di tangani Polres Sampang sudah naik sidik dari beberapa tahapan, mulai audit investigasi sampai audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ) dan berkas hasil kerugian negara dari Inspektorat sudah di serahkan ke Polres Sampang,” ujar Suja’i, Selasa (03/12/2024) pagi.
Dijelaskan oleh Suja’i, pihaknya pada bulan Juni 2024 menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sehingga dirinya selalu koordinasi dengan Kanit Tipidkor maupun Kasatreskrim Polres Sampang.
“Sedangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP, red) dari Polres Sampang yang dikirim ke kantor L KPK pada Juni. Namun, Kasat Reskrim Polres Sampang saat saya hubungi minta waktu untuk penetapan tersangka,” kata Suja’i menegaskan.
Ia berharap Polres Sampang untuk segera memproses kasus dugaan penggelapan honor BPD dan menetapkan tersangka.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi WhatsApp terkait penetapan tersangka kasus penggelapan honor BPD terhadap mantan Kades Karang Gayam.
“Mhn waktu ya… nanti saya kabari… sekarang masih persiapan pelepasan BKO Brimob,” balas singkat Safril