Pj Bupati Bangkalan: Pengelolaan Parkir Mi Gacoan Harus Sesuai Aturan
Bangkalan | Kabarnetronews.com – Menyikapi polemik terkait pengelolaan lahan parkir saat grand opening Mi Gacoan di Jalan Trunojoyo, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edi menegaskan, bahwa pengelolaan parkir di area tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen restoran. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tidak ada pungutan liar oleh pihak tak berwenang.
Pengelolaan lahan parkir di Mi Gacoan adalah tanggung jawab manajemen. Tidak boleh ada petugas parkir yang memungut uang secara sembarangan itu adalah premanisme dan itu merupakan pemalakan.
“Karena itu, pengelolaannya harus berkontribusi kepada pemerintah daerah sebesar 30 persen atau 10 persen bruto dari penghasilan parkir. Dana ini akan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sehingga masyarakat juga mendapat manfaat,” ujar Pj Bupati, Sabtu (30/11/2024).
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir adanya praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Sistem parkir yang jelas dan terorganisasi, menurutnya, menjadi syarat utama untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung.
“Setiap pungutan parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan, petugas parkir harus memberikan karcis kepada konsumen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada manajemen Mi Gacoan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengelola lahan parkir. Selain itu, ia memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan di lapangan agar berjalan sesuai aturan.
Dengan langkah ini, ia berharap permasalahan terkait pengelolaan lahan parkir dapat segera terselesaikan, sehingga kehadiran Mi Gacoan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bangkalan tanpa menimbulkan keresahan.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi