Desember 11, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kasus KDRT, Penyidik PPA Polres Bangkalan akan Panggil Pelapor 

Oplus_0

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Seorang ibu rumah tangga inisial MO (36) warga Jalan Manggis RT 01 RW 01 Kabupaten Bangkalan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya sendiri inisial M, Sabtu (29/11/204).

Atas kejadian tersebut korban didampingi kuasa hukumnya membuat laporan polisi dengan Nomor STTLP/B/161/X/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Oktober 2024.

Diketahui, tempat terjadinya KDRT itu di Jalan Jokotole 3 No. 10 B RT 01 RW 01, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

“Kejaidan KDRT ini terjadi pada hari Rabu (23/10) jam 06.30 pagi saat saya memasak dan melihat suami saya (M) baru bangun tidur, kemudian M marah-marah tanpa sebab dan meracau sambil mengatakan “lepas San lepas San buang jangan pasang alat itu dan mengambil pisau dapur serta menghunuskan pisaunya berkali-kali ke lantai dapur sekitar 10 menit,” ungkap MO.

Kemudian, korban menuturkan bahwa setelah sepuluh menit suaminya meletakkan kembali pisaunya ke meja dapur dan marah-marah serta memaki-maki korban.

“Kemudian M meletakkan kembali pisau yang di bawanya ke meja dapur kemudian M memarahi saya lagi dan berkata anjing emang bangsat,” katanya.

Karena merasa ketakutan, kemudian si korban lari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar.

“Karena merasa takut korban mencoba lari kedepan kulkas yang berada di dapur namun M berhasil menarik lengan pelapor dan memukul wajahnya. Setelah berhasil dari genggaman M kemudian MO lari ke rumah tetangganya. Atas kejadian tersebut MO mengalami luka memar di pipi sebelah kiri serta lengan tangan sebelah kiri,” jelas MO.

MO berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Bangkalan karena dirinya hingga kini masih belum nerima surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Lain pihak, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan, Fauzi mengatakan, akan memanggil pelapor untuk minta keterangan lebih rinci lagi.

“Perihal laporan itu (KDRT, red), kami akan periksa si pelapor (MO) dan pada waktu itu ada pamannya yang melihat kejadian itu. Pelapor akan kami panggil antara hari Selasa atau Rabu, tapi lihat jadwal dulu apa hari Selasa atau Rabu yang kosong,” ujarnya.

“Sedangkan untuk pemanggilan M setelah pamannya dipanggil sebagai saksi karena si pelapor kan kabur ke rumah pamannya,” imbuh Fauzi pada media ini.

Fauzi juga menjelaskan keterlambatan untuk lakukan pemanggilan terhadap MO dikarenakan terkendala dengan kasus yang lainnya dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Intinya tetap kami panggil yang terlapor itu, makanya kami juga cari-cari waktu luang. Waktu pemeriksaan awal, katanya kemarin sempat dipukul lagi makanya kami ambil keterangannya lagi,” kata Fauzi menegaskan.

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!