Bangunan SDN Buddan 2 Bangkalan Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ahli Waris Lakukan Penyegelan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buddan 2, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur digembok atau disegel oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, Jum’at (29/11/2024) pagi.
Penyegelan SDN itu dilakukan usai bersengketa bertahun-tahun dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Dalam pantauan di lapangan, beberapa siswa ada yang nekat menaiki dinding sekolah, sebagian ada yang diluar sekolahan sambil bertanya-tanya dan sebagian ada yang tertahan di dalam halaman sekolah.
“Saya tidak bisa masuk pak, karena sekolahan ditutup dan digembok,” ujar Sandi siswa kelas 6.
Sementara, orang tua siswa kelas 2 Sumiati merasa kecewa atas penyegelan yang dilakukan oleh pihak ahli waris. Ia berharap Pemkab setempat segera mencari solusi
“Kami meras kecewa, masak sekolahan ditutup seperti ini, kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk segera diselesaikan dengan ahli waris pemilik lahan,” ungkap Sumiati dengan rasa kecewa.
Dilain pihak, ahli waris pemilik lahan Sayadi menuturkan bahwa pihak keluarganya pada tahun 2022 sempat ditelpon oleh pihak Dinas Pendidikan Bangkalan untuk mengurus berkas pengajuan ganti rugi
“Tanah kami luasnya 1.500 persegi yang menjadi gedung sekolahan. Tahun 2022 keluarga saya atas nama Sayadi di telfon Dinas Pendidikan Bangkalan katanya mau ganti rugi sebesar 700 juta, kemudian keluarga saya disuruh untuk mengurus surat-surat kelengkapannya tetapi keluarga bingung bagaimana caranya,” tuturnya pada media ini.
Kemudian, untuk mencari kebenaran dan bukti-bukti bila tanah milik keluarga menjadi aset negara Sayadi mendatangi bagian aset dan dinas pendidikan setempat. Namun, saat dirinya menemui bagian aset malah disuruh langsung klarifikasi ke dinas pendidikan setempat.
“Untuk masalah ini, saya disuruh oleh Kabid bagian aset Sahid untuk tanyakan langsung ke dinas pendidikan karena pihaknya berdasarkan pengajuan dari dinas pendidikan,” tuturnya.
“Padahal mulai tahun 1964 kami tidak pernah menghibahkan atau menjual tanah ini ke pihak yang lain tapi kenapa di 2022 tanah kami terdaftar di investaris negara. Jadi, kami jangan kasih alibi-alibi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Sayadi.
Lebih lanjut, Sayadi saat mempertanyakan bukti-bukti dinas pendidikan atas dasar tanah milik keluarganya bisa dijadikan aset negara akan tetapi dinas pendidikan tidak bisa menjawab dan tidak mempunyai bukti.
“Saya tanyakan ke kepala dinas pendidikan buktinya mereka tidak bisa memberikan karena bukan pelakunya. Padahal pada penutupan sekolah pertama sudah jelas tertera surat pernyataan yang dihadiri Muspika dan Kabid SD sudah jelas tertulis akan mengupayakan masalah ini bulan depan misalkan bulan depan tidak ada penyelesaian silakan ditutup lagi,” jelasnya.
Selain itu, Ahli waris meminta kepastian atas tanah milik keluarganya dan berharap dari pemkab Bangkalan segera bisa menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
“Kami minta hak atas tanah sendiri. Jangan karena kita masyarakat kecil lalu disepelekan dan kami butuh kepastian bukan hanya janji-janji terus. Kami berharap Pemkab Bangkalan segera turun untuk menyelesaikan sengketa ini, kami tidak akan membuka gembok ini selama belum ada penyelesaian. Bahkan, dinas pendidikan saat ditanya selalu berbelit-belit jawabannya,” pungkasnya.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi