Diduga tidak Berizin, Aktivitas Galian C di Desa Sukolilo Timur Bangkalan Bebas Beroperasi
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Marak terus berjalan tambang galian C di beberapa titik di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, seakan-akan dibiarkan meski diduga tidak memiliki surat izin ,yang seharusnya dilengkapi semua surat izinnya.
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika tidak memiliki surat izin. Maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun
Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.
Hal ini terjadi di Dusun Karang Pandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Seakan-akan kebal hukum, pemilik galian c yang diduga ilegal tersebut tetap beroperasi secara bebas.
Menurut sumber warga sekitar lokasi yang namanya tidak mau disebutkan menuturkan bahwa kegiatan itu sudah beroperasi selama puluhan tahun.
Hasil tangkapan kamera wartawan di lokasi galian, nampak beberapa warga menggunakan alat berat berupa Bego, melakukan pengerukan di bawah bukit bekas dikeruk.
Selain itu, terdapat beberapa Dump Truck berjajar mengantri menunggu untuk memuat tanah bebatuan atau bedel hasil galian atau pengerukan menggunakan Bego.
Menurut sumber itu, bahwa galian dengan kedalaman kurang lebih 100 meter dari permukaan tanah, sudah lama beroperasi hingga puluhan tahun.
“Galian itu, sudah lama beroperasi. Bahkan sudah puluhan tahun dan aktifitasnya sangat meresahkan. Takutnya terjadi longsor yang tidak terduga ataupun kerusakan alam,” ungkapnya.
“Dan yang pasti selain takut terjadinya longsor. Dikeluhkan juga, polusi pasir dan debu dari lalu-lalang mobil dump truk bermuatan bedel hasil galian,” sambungnya.
Dikonfirmasi secara terpisah oleh tim investigasi media, Kapolsek Sukolilo Iptu Naris menjelaskan, pihaknya sudah memonitoring bersama Muspika Kecamatan Labang, Bangkalan.
“Sudah saya monitoring bersama Muspika. Bahkan DLH juga turun melakukan pemantauan,” kata Iptu Naris via komunikasi seluler.
“Kalau masalah perizinannya, sampean tanya langsung ke DLH. Karena DLH yang waktu itu, juga melakukan pemantauan,” timpalnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, belum berhasil dihubungi wartawan. (bersambung/tim)