November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pelayanan ATR/BPN Bangkalan Mengecewakan, LIPI Gelar Audiensi

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Tolak ukur kehadiran birokrasi seharusnya melayani, bukan mempersulit dan bukan memperlambat pelayanan masyarakat. Hal ini, terjadi di lingkungan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Buruknya pelayanan dan kinerja ATR/BPN Bangkalan menjadi momok bagi masyarakat setempat. Sehingga untuk mempertanyakan terkait kinerja atas pelayanan yang dinilai buruk, sehingga perlu dievaluasi dan diperbaiki, Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) menggelar audiensi di Kantor BPN.

Dengan massa yang lumayan fantastis, LIPI resah dengan banyaknya persoalan yang terjadi di BPN Bangkalan, baik dari segi pelayanan satpam yang yang dinilai tidak prima, pelayanan petugas loket terkait Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang terkesan amburadul.

Biaya PTSL, adanya status lahan yang sudah ada SHM namun saling klaim dengan pihak perhutani, tanah kas desa yang diambil oleh mafia tanah serta kejelasan status tanah di wilayah pesisir pantai Desa Ujung Piring, Desa Sembilangan dan Desa Pernajuh.

Ketua LIPI Bangkalan, Ridhoi Nababan menyampaikan, bahwa datangnya Pengurus LIPI meminta layanan yang buruk oleh petugas loket BPN Bangkalan harus dibenahi karena menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat. Hal itu, mengambil sample kepengurusan berkas administrasi untuk pembuatan sertifikat mandiri yang selalu dipersulit.

“Seharusnya BPN ini melayani masyarakat dengan prima dan baik. Atas dasar pengaduan dari sejumlah masyarakat, maka LIPI mempertanyakan kinerja BPN yang dinilai buruk oleh masyarakat,” kata Ridhoi Nababan kepada media ini.

Ia menambahkan, terkait adanya kekurangan berkas pembuatan sertifikat mandiri seharusnya dipaparkan kepada pemohon secara keseluruhan agar tidak bolak-balik ke BPN. Sebab, tidak semua masyarakat yang mengurus surat pertanahan berasal dari wilayah yang dekat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.

“Saya minta agar pelayanan BPN Bangkalan ini memberikan solusi terhadap berkas yang kurang, seperti keluhan langsung ke LIPI terkait ahli waris meninggal dunia, bagaimana penjelasan yang harus diambil oleh pihak BPN melalui petugas loket kepada masyarakat yang membuat sertifikat jalur mandiri sehingga masyarakat tidak merasa kebingungan dalam pembuatan sertifikat,” paparnya.

Kemudian, BPN bisa mengecek blanko yang disediakan pihak BPN tercantumnya tulisan surat keterangan waris, bukan surat pernyataan waris. Jika memang ada perubahan tentunya blanko BPN harus diganti juga.

Selain itu, LIPI juga meminta kepada BPN agar tidak terkesan mencari kesalahan terkait administrasi pembuatan sertifikat. BPN seharusnya memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar dapat mengetahui ketika melakukan pengurusan pertanahan secara mandiri.

“Masyarakat jangan terus dipersulit, untuk apa ada jalur karpet merah prioritas tanpa kuasa yang menjadi program kebanggaan BPN. Masalah KK dan KTP saja petugas loket BPN harus minta yang dilegalisir, sedangkan KK, Akta, KTP elektronik yang sudah tanda tangan elektronik alias barcode tidak perlu lagi dilegalisir. Ini jelas dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019,” tegas Nababan sapaan karibnya.

Sementara, Kepala BPN Bangkalan, Arya Ismana menyampaikan terimakasih atas masukan dan kritikan yang disampaikan oleh LIPI, sehingga masukan ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk pelayanan BPN ke depan.

“Kami sampaikan banyak terimakasih kepada ketua LIPI dan semua yang hadir hari ini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk evaluasi, baik pelayanan satpam maupun pelayanan SPKT, sehingga ini menjadi bahan kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya,” kata Kepala BPN saat menemui peserta audensi LIPI.

Penulis : Aris

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!