November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Oknum ASN DPMPTSP Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan, Pj Bupati: Kami masih menunggu hasilnya dari Polres

Foto : Pj Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, M.Si

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Bangkalan berinisial KRH alias Nia kini menjadi sorotan publik.

Oknum ASN tersebut melakukan penipuan dengan cara menggadaikan satu unit mobil nopol M 1708 GG milik rental kepada Muktafi seorang petani asal Dusun Tanjung, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kendati demikian, korban didampingi kuasa hukumnya Nur Rohman, S.H lakukan upaya pelaporan ke Polres Bangkalan, tertanggal 09 November 2024. Hal itu sebagai bentuk upaya hukum korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN DPMPTSP Kabupaten Bangkalan.

“Saya mendampingi klien telah membuat laporan ke Polres Bangkalan guna untuk menindaklanjuti oknum penipuan ke pihak yang berwajib. Sebagai bentuk tanda terima laporan Nomor : STTLPM/590 SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES BANGKALAN, tertanggal 09 November 2024,” ujar Rohman saat ditemui di depan SPKT Polres Bangkalan setelah dampingi korban buat Laporan Polisi, Sabtu (09/11/2024).

Foto: Korban M (tengah) penipuan melaporkan ke Polres Bangkalan.

Sementara itu, kasus penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut terus berlanjut dan proses penyelidikan serta dalam tahap pemanggilan para saksi terkait.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M. Si angkat bicara, dalam peristiwa yang telah beredar terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tetap diproses hukum yang dilanggar. Kalo berbuat pidana, hasilnya sesuai hukum yang dijatuhkan oleh Polres.

“Masih menunggu hasilnya dari Polres dan saat ini terus kami pantau. Inspektorat akan memeriksa juga. Setidaknya mengambil data menyelesaikan seperti apa dan untuk pemberhentian kita menunggu hasil keputusan pidananya dari Polres yah,” terang Arief.

Foto: Oknum PNS yang menggadaikan mobil milik rental.

Disinggung soal tindakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan atas peristiwa yang dilakukan oknum ASN DPMPTSP, Arief mengaku DPMPTSP telah melakukan laporan terhadap Inspektorat untuk diproses. Sementara Inspektorat pasti akan terus mendalami perkara untuk memeriksa yang bersangkutan.

“DPMPTSP sudah mengirimkan laporannya kepada Inspektorat, tentu saat ini koordinasi DPMPTSP dengan Inspektorat sedang mendalami perkara oknum ASN tersebut untuk diperiksa,” pungkasnya.

Penulis : Aris

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!