November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Wanita Parubaya Nekat Curi Emas, Kini Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya | Kabarmetronews.com – Miris wanita parubaya viral di media sosial (medsos) terkait aksinya mencuri emas senilai 350 Juta, di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat.

Dalam aksinya, pelaku terekam CCTV Toko tersebut. Lalu, Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan perburuan terhadap pelaku.

Pada saat Konferensi Pers, pada hari Rabu (30/10/24) di Gedung Pesat Gatra, yang di hadiri oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto dan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan menyampaikan kronologis kepada awak media.

“Pelaku yang berinisial Y, warga asal Makassar. Mendatangi sebuah Toko Emas yang ada di sebuah Mall di Surabaya Barat sekitar pukul 17.30. WIB. Pelaku mengaku sebagai ibu dan hendak membeli gelang emas untuk anaknya,” tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto.

“Dengan gelagat yang mencurigakan, meminta karyawan yang berinisial NB melayaninya dengan baik selayaknya customer. Kemudian, dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku, sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun, belum sempat terpakai oleh pelaku gelang tersebut dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal,” lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Karyawan Toko Emas baru tahu ketika melihat Stok Opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri

Perhiasan yang berhasil di gasak oleh pelaku merupakan gelang rantai panjang 17 Cm, berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta

“Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Polrestabes Surabaya, dan kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!