Kementerian PU Diduga Lindungi Korupsi, PKN Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan ke Presiden RI Prabowo
Jakarta | Kabarmetronews.com – Kementerian Pekerjaan Umum di duga melindungi Korupsi. Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Presiden Republik Indonesia yang baru Jenderal (P) Prabowo Subianto atas dugaan Kementerian Pekerjaan Umum Jalan Pattimura melindungi dugaan pelaku korupsi yang di laporkan PKN.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H, M.H menggelar konferensi pers di Kantor PKN Pusat di Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Sabtu (26/10/2024) malam.
Patar Sihotang menjelaskan, bahwa PKN baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke empat dari Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dengan Nomor: SP2HP/874/X/RES 3.4/2024/Ditreskrimsus tertanggal 22 Oktober 2024.
“Intinya bahwa laporan dugaan korupsi yang dilaporkan PKN ke Dirkrimsus ke Polda Jateng telah di proses penyelidikan dan dalam rangka Penyelidikan perkara ini telah diminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI untuk melakukan audit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sihotang menuturkan, tujuan tertentu ADTT dan hasil ADTT inspektorat kementerian PUPR RI tersebut menyatakan telah di lakukan audit dengan Tujuan tertentu atas laporan PKN tentang dugaan korupsi pada pekerjaan Presservasi pelebaran jalan Rembang Blora Tahun anggaran 2019 dengan Nilai Kontrak Rp 136 Milyart dan telah di temukan kerugian negara Rp 978.124.960.00.
“Sudah mengkondisikan Perusahaan Penyedia Jasa untuk mengembalikan ke Kas negara sehingga dugaan korupsinya dianggap telah selesai,” jelasnya.
Dalam hal ini, keluarga besar Pemantau keuangan negara PKN . seharusnya menurut Hukum apabila Penyelidik dan auditor menemukan adanya niat [ mensrea] melakukan kejahatan menguntungkan diri sendiri atau kelompok seharusnya di lanjutkan ke pihak penyidik untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan , bukan di suruh mengembalikan ke kas negara dan menyatakan kasus di tutup dan selesai . hal ini lah yang menjadi fakta adanya dugaan kementerian Pekerjaan Umum diduga melindungi pelaku korupsi.
Menurut Sihotang, kronologis dan fakta-fakta kasus dugaan Kementerian PUPR RI melindungi dugaan korupsi berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada dugaan penyimpangan dan korupsi pada proyek pekerjaan.
“Nama tender preservasi pelebaran jalan Rembang-Blora, Unit LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tanggal pembuatan 7 September 2018 tanggal selesai 17 Oktober 2018 dengan nilai kontrak Rp. 136.968.232.000 yang dimenangkan PT BUTXXN TIRTO BASxxKORO beralamatkan di Jalan Mayjend Panjaitan No. 3, Banjarnegara dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Ardita Elias Manurung, S.T, M.T,” tandasnya.
Dikatakan Ketua Umum PKN, berdasarkan RAB yang sudah berhasil dikumpulkan menyebutkan spesifikasi RAB pekerjaan U-Ditch tipe DS 2 dan DS Pekerjaan Preservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora yang seharusnya menggunakan besi ulir dengan ukuran 13 mm. Namun, setelah Tim PKN melakukan investigasi kelapangan di temukan banyak jalan yang rusak karena ternyata perusahaan Pekerjaan mengunakan Besi 8 yang seharusnya menurut Rencana anggaran biaya dan spesifikasi pekerjaan adalah mengunakan besi 13 MM.
“Fakta Lapangan yang di temukan Tim PKN pada saat investigasi, berdasar informasi dari masyarakat atas keluhan ambrolnya Penutup U Ditch di depan Terminal Type C Sulang, Kabupaten Rembang, selanjutnya Tim PKN melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut lebih teliti dengan pengambilan semple Proyek yang sama pada 3 (Tiga) titik yang berbeda,” ungkap Sihotang.
Dengan berbekal alat rekam (Video / Foto),Meteran dan Sketmat Digital (Ukuran Lingkar Besi) dengan menemukan fakta di lokasi,membenarkan bahwa ditemukan kondisi Penutup U Ditch saluran Preservasi Pelebaran Jalan sebelah Kanan-sebelah Kiri Pasar Kecamatan Sulang Kurang Lebih 1.500 M, dalam kondisi ambrol pada 3 (Tiga) titik yang disebutkan dengan menemukan Tulangan atau Kerangka Besi yang tidak sesuai. Selanjutnya, bermodal Sketmat Digital (Alat Ukur) tersebut, setelah Tim PKN melakukan Pengukuran ditemukan ukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4 mm, 9,4 mm, 9,8 mm dan 10 mm pada Proyek Pekerjaan yang sama pada titik yang berbeda.
Atas temuan ketidaksesuaian ukuran tersebut, bisa diduga bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut berpotensi tidak sesuai dengan Spesifikasi, kemudian Tim PKN melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari,mengumpuikan informasi terkait proyek tersebut dengan menyimpulkan:
1. Ambrolnya penutup saluran U Ditch di depan Terminal Tipe C Sulang Di sekitar Lokasi Terminal Tipe C Sulang keberadaan ambrolnya penutup saluran U Ditch yang dirasa menggangu aktivitas kendaraan yang keluar masuk Terminal tersebut, kemudian Tim PKN melakukan pengecekan dilokasi berbekal alat ukur besi Sketmat Digital, ditemukan besi ukuran 7,3 mm dan 7 8 mm.
2. Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah Selatan Lampu Trafick Light Sulang Selanjutnya Tim juga melakuakan pengecekan di titik yang berbeda, sebelah Selatan Trafick Ligth Sulang, PKN menemukan ambrolnya penutup saluran U Ditch sehingga terlihat tulangan besi yang digunakan, kemudian dilakukan pengecekan dengan alat ukur besi ternyata berukura 9,4 mm dan 9,8 mm.
3. Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah ujung bagian Selatan pekerjaan Kemudian Tim juga melakukan pengecekan di titik ujung pekerjaan sebelah Selatan dengan temuan kondisi ambrolnya penutup saluran U Dith, dan setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat ukur ditemukan juga tulangan (Besi) yang digunakan adalah berukuran 9,7 mm dan 10 mm.
Bahwa berdasarkan Investigasi tim PKN tersebut diatas maka PKN melaporkan ke Dirkrimsus Polda Jawa tengah.
“Walaupun kerugian negara telah di kembalikan ,tindak pidana korupsinya tetap di proses karena Niat jahat nya antara lain merobah spesifikasi besi dari 13 M di robah menjadi 8 MM sudah dilakukan sehingga niat jahat atau (mentsrea)sudah lengkap dan terbukti seharus nya Inspektorat kementerian PUPR RI melaporkan atau membuat kesimpulan agar melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan karena sudah di temukan kerugian negara yang di perhalus Bahasa nya dengan kelebihan bayar,” kata Sihotang.
Berdasarkan fakta-fakta diatas di duga telah terjadi adanya dugaan korupsi dengan modus pengurangan volume besi yang berakibat terhadap rapuhnya kondisi pekerjaan tersebut dan menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara, dan kondisi tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada ketentuan : Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” ucapnya.
“Atas kasus ini kami Pemantau keuangan negara PKN telah meminta Perlindungan Hukum dan keadilan Hukum kepada Bapak Presiden yang baru yaitu Prabowo Subianto demikian juga kepada Kapolri dan Jaksa agung agar laporan PKN ini di proses dan di lanjutkan ke tahap penyidikan dan Kerugian negara yang sudah di kembalikan dijadikan jadi barang bukti kerugian negara. Selanjutnya kami berharap Presiden dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini dengan tujuan agar para penegak hukum dan lembaga yang diberikan hak untuk audit dan pemeriksa keuangan negara benar benar melakukan Misi visi dan Tujuan Pemerintahan Kabinet Merah putih antara lain Pemberantasan Korupsi,” tutup Sihotang dalam konferensi pers.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi