Januari 21, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Melalui Flyer Pj Bupati Bangkalan Ajak ASN Harus Netral di Pilkada 2024

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pj. Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, M.Si melarang dan menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang akan dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November mendatang.

Hal itu disampaikannya melalui flyer yang bertebar di media sosial baik itu grup WhatsApp, Facebook maupun Instragram bahkan flyer tersebut di buat status, Selasa (17/09/2024) siang.

Flyer larangan ASN untuk memihak salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Hal tersebut sesuai dengan nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Flyer netralitas ASN tersebut sebagai berikut :

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainya terkait calon kepala daerah/wakil kepala daerah,

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon kepala daerah/wakil kepala daerah,

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan atau menggunakan atribut calon atau partai politik,

4. Membuat posting, coment, share, like bergabung/follow dalam grup akun pemenangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,

5. Foto bersama dengan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keperpihakan,

6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik,

7. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap partai politik atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah,

8. Menjadi tim ahli, tim pemenangan dan konsultan bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebelum dan sesudah penetapan,

9. Memberi surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk,

10. Membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!