Polres Malang Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Karangploso
Malang | Kabarmetronews.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan ASA (17), seorang pemuda asal Kepuharjo, Karangploso. Kejadian tragis ini terjadi di Karangploso, Kabupaten Malang.
Kejadian pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), sebuah perguruan silat.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan, dari sepuluh tersangka, empat orang merupakan dewasa, sementara enam lainnya masih di bawah umur.
“Empat tersangka dewasa dan enam lainnya merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (13/9).
Kasus pengeroyokan ini terjadi dalam dua insiden terpisah, yaitu pada 4 dan 6 September 2024. Para tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap ASA, dengan memukul kepala korban menggunakan batu paving. Korban sempat dirawat selama enam hari sebelum akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan otak.
“Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (@red).