Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT
Surabaya | Kabarmetronews.com – Polrestabes Surabaya menetapkan oknum pendeta berinisial MH sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mulyorejo, Surabaya.
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam keterangan resminya pada Selasa (3/9/2024) siang menyebut bahwa MH segera ditahan.
Aris menjelaskan, MH pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah usai dilaporkan oleh istrinya yang berinisial SY.
Selepas itu, petugas melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa MH sebagai terlapor.
Aris menambahkan, tak hanya memeriksa saksi, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti pisau dapur, handphone, hingga rekaman CCTV
“Rekaman video sudah kami kirim ke labfor untuk dilakukan uji laboratorium,” terang Aris.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, termasuk pemeriksaan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan anak-anak korban, polisi akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka.
Pada saat ini, lanjut Aris, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya kemudian akan dilakukan penahanan.
“Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutur Aris.
Penulis : Fredy
Editor : Redaksi