BPD Karang Gayam Desak Polres Sampang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipidkor Penggelapan Honor
Sampang | Kabarmetronews.com – Penanganan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dinilai lamban.
Pasalnya, kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam yang diduga dilakukan oleh mantan kades setempat inisial DI sudah dapat 2 tahun sejak kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) markas wilayah Sampang seakan-akan jalan ditempat meja Penyidik Tipidkor.
Sehingga anggota BPD Karang Gayam mendesak Polres Sampang segera melakukan dan menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kami anggota BPD Karang Gayam periode 2016 sampai 2021 meminta kepada APH Polres Sampang bahwa mantan Kepala Desa Karang segera ditetapkan tersangka,” ungkap Huhyil salah satu anggota BPD Karang Gayam, Selasa (03/09/2024) sore.
Lebih lanjut Huhyil menuturkan bahwa Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut tumpul karena menurut dirinya kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam sudah berjalan 2 tahun tidak ada penegakkan secara tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setemapt.
“Kami bersama teman-teman sampai berpikiran seolah-olah kayaknya kok Kabupaten Sampang penegak hukumnya ini tumpul, artinya hukum kan harus ditegakkan tapi kenyataannya tidak ada penegakkan sama sekali,” ujarnya pada media ini.
“Kerugiannya sudah jelas serta Inspektorat sudah mengeluarkan hasil kerugian yang dialami oleh teman-teman BPD Karang Gayam. Polres Sampang ini kalau kasus yang sekecil ini tidak bisa menangani apalagi kasus korupsi yang besar,” tandasnya.
Huhyil dengan tegas mengatakan, apabila pihak Polres Sampang tidak segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan demo dan melaporkan kinerja dan profesional Polres Sampang ke Polda Jawa Timur.
“Kami mmeminta Kapolda Jatim dan Kapolri untuk menindak tegas Polres Sampang dalam lambatnya menangani kasus ini karena kami duga Polres Sampang masuk angin tidak bisa menetapkan tersangka terhadap mantan Kades, hukum dibuat semaunya sendiri,” kata Huhyil menegaskan.
Huhyil berharap penegak hukum di Kabupaten Sampang (Polres Sampang) konsisten dan bersungguh-sungguh serta bekerja profesional dalam menegakkan hukum.
Dilain, pihak Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi melalui chating whatsapp perihal lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi honor BPD Karang Gayam.
Namun, sangat disayangkan Ipda Dedy enggan memberikan tanggapan atau jawaban padahal saat di chat centang dua akan tetapi hingga berita ini ditayangkan Dedy masih belum dibaca (centang dua warna putih, red).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dan Kanit Tipidkor Muammar juga bungkam/tidak memberi tanggapan konfirmasi media ini perihal kasus tersebut.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi