Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Sampang Kompak Bungkam saat Dikonfirmasi Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam

Foto: Mapolres Sampang (istimewa)
Sampang | Kabarmetronews.com – Sungguh Miris dan menjadi bahan pertayaan. Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kebungkaman itu menjadi bahan pertanyaan pubik atau masyarakat dan juga menimbulkan asumsi negatif di tengah-tengah kalangan masyarakat Sampang terkhusus masyarakat Kecamatan Omben.
Pasalnya, walaupun sudah berulang kali dikonfirmasi, Kasat Reskrim tetap saja memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan ataupun keterangan kepada wartawan. Ada apa ?.
Hal serupa juga dengan Kanit Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Sampang Muammar selain bungkam juga memblokir nomor wartawan saat melakukan konfirmasi yang kedua kalinya.
Penanganan perkara dugaan Tipidkor penggelapan honor BPD Karang Gayam terus menjadi sorotan publik. Sehingga kinerja Polres Sampang patut dipertanyakan dan diragukan integritasnya, mengingat kasus ini sudah berjalan dua tahun tanpa kejelasan mengenai status tersangka.
Kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) wilayah Sampang bersama BPD sejak dua tahun lalu ini seolah-olah mandek di meja penyidik Tipidkor Polres Sampang. Padahal, hasil investigasi L KPK Mawil Sampang.
Bahkan, Inspektorat Sampang telah menyelesaikan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan menyerahkan berkas hasilnya kepada Polres Sampang. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan mantan kepala desa setempat, saat menjabat.

Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i saat ditemui di Alun-alun Trunojoyo, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang sangat menyayangkan atas kinerja Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus penggelapan honot BPD karena setiap dikonfirmasi baik oleh pihaknya maupun dari media tidak ada respon.
“Penanganan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang ini, kami sangat menyayangkan dari pihak aparat yakni Kasat Reskrim Polres Sampang saat koordinasi dan konfirmasi tidak ada respon. Jadi, di dalam persoalan ini khususnya pihak polisi berpangkat AKP tidak mencerminkan sebagai sosok seorang perwira karena penanganan kasus ini tidak transparan atau tidak ada keterbukaan publik,” ungkap Suja’i memberikan tanggapan, Sabtu (31/08/2024) pagi.
“Apalagi Kanit Tipidkor Muammar saat dikonfirmasi sama rekan wartawan tidak ada jawaban bahkan nomor rekan wartawan di blokir sama Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang,” imbuhnya.
Menurut Suja’i hal itu tidak sesuai dengan Statemen Kapolri yang selalu menggaungkan bahwa polisi itu sebagai pengayom, pelindung dan presisi tidak dijalankan oleh anggotanya yang dibawah.
“Patut diduga, ada apa dengan adanya kasus ini sampai saat ini mantan Kepala Desa Karang Gayam inisisl DI belum ditetapkan tersangka. Padahal, kerugian uang negara sudah jelas dan hasil PKKN nya sudah ada serta berkas dari Inspektorat Sampang sudah disetorkan ke pihak Polres Sampang. Lantas ada apa dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Sampang ini. jangan sampai masyrakat tidak percaya terhadap polisi, hukum jangan di berlakukan dengan kemaunnya sendiri,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi