Kasus Penggelapan Honor BPD Karang Gayam 2 Tahun Mangkrak, Professionalisme dan Integritas Polres Sampang Dipertanyakan

Sampang | Kabarmetronews.com – Penanganan perkara dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dinilai lamban. Kepolisian resort Sampang didesak segera melakukan dan menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut.
Pasalnya, kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam yang diduga dilakukan oleh mantan kades setempat inisial DI sudah dapat 2 tahun sejak kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) markas wilayah Sampang seakan-akan jalan ditempat meja Penyidik Tipidkor.
Ironisnya, padahal pihak Inspektorat Sampang sudah mengaudit PKKN perhitungan kerugian keuangan negara dan menyerahkan berkas hasil kerugian negara kepada pihak polres setempat.
Mestinya kasus itu sudah ada penetapan tersangka oleh Polres Sampang. Oleh sebab itu, integritas dan profesional Penyidik Tipidkor dipertanyakan anggota BPD Karang Gayam.
Salah satu anggota BPD Karang Gayam, Huhyil merasa kecewa seakan-akan tidak percaya terhadap polisi dalam fungsi tugas menegakkan hukum.
“Kami kecewa terhadap kinerja Penyidik Tipidkor Polres Sampang, buktinya dalam menangani kasus ini saja, saya dinilai tidak becus lantas gimana lagi kasus ini sudah jelas ada kerugian negaranya hasil dari inspektorat berkasnya sudah disetorkan ke Polres Sampang,” ungkap Huhyil dengan penuh kesal saat ditemui di Kantor L KPK, Rabu (28/08/2024) siang.
“Kami mendesak Penyidik Tipidkor Polres Sampang segera melakukan dan menetapkan status tersangka kepada mantan Kades Karang Gayam,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua L KPK Mawil Sampang dan merupakan pelapor kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam H. Suja’i juga merasa geram terhadap kinerja Polres Sampang yang dinilai lamban dalam menangani kasus korupsi tersebut.
“Saya sempat ketemu sama Penyidik Tipidkor Amirga waktu acara sertijab pada hari senin (19/08) untuk menanyakan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam. Kata Amiraga setiap penanganan korupsi yang menggunakan Dana Desa (DD) kata Dirkrimsus Polda Jatim dipending dulu karena dalam momen Pilkada,” kata Suja’i pada media ini.
Namun, saat menindaklanjuti dari penyampaian Penyidik Tipidkor pada hari Senin (19/08), Suja’i mengkonfirmasi ke Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto melalui chating whatsapp. Namun, Kapolda menyarankan untuk koordinasi dengan Dirkrimsus.

“Monggo koordinasi sama Dirkrimsus ya,” jawab Kapolda Jatim singkat,
Di waktu yang sama, atas arahan Kapolda Jatim Ketua L KPK Mawil Sampang konfirmasi ke Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si melalui chating whatsapp.
Dalam isi chating whatsapp tersebut yakni: Assalamualaikum komandan ljin koordinasi komandan apa betul terkait penanganan kasus korupsi yang bekaitan Dana Desa di pending dulu, saya kordinasi sama bapak Kapolda diarahkan ke sampean. Namun, Dirkrimsus Polda Jatim tidak menjawab/membalas hanya di baca saja (centang biru dua).
Hal penetapan tersangka itu menurut Suja’i sangat diperlukan, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat mengingat perkara ini sudah cukup lama bahkan bertahun-tahun didiamkan.
“Sangat disayangkan perkara ini seolah di peties-kan, bahkan kasus ini mandek di tangan Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sampang hingga bertahun-tahun lamanya. Sepertinya ini sangat tertutup, dari sinilah kita bisa menduga adanya permainan dan cukup rapi dalam kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam,” ujarnya.
H. Suja’i meminta kepada Kapolda Jatim agar anggotanya ditegur atau diganti karena dinilai tidak becus dan lamban dalam menangani perkara kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam.
“Kami meminta Kapolda Jatim untuk perintahkan Kapolres Sampang yang baru ini agar Kanit Tipidkor diganti karena tidak becus,” kata Suja’i dengan tegas pada media ini.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi