Oknum PNS Disbudpar Diduga Langgar Aturan Netralitas Pegawai Negeri
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bangkalan Fathor Rohman harus berurusan dengan Bawaslu karena diduga melanggar aturan netralitas ASN.
Fathor Rohman dipanggil dan diperiksa untuk mengonfirmasi mengenai banyaknya banner yang tersebar di wilayah Kota Salak.Banner tersebut berisi tentang pencalonan Fathor sebagai bakal calon bupati (bacabup) Bangkalan.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Fathor Rohman.
Klarifikasi dilakukan lantaran pihaknya menemukan banner Fathor Rohman akan maju sebagai calon bupati Bangkalan. Padahal, dia masih aktif sebagai ASN.
”Pengawasan kami di lapangan ada beberapa banner yang bersangkutan (Fathor). Bahkan, di beberapa media juga menyatakan kesiapannya untuk maju di pemilihan bupati Bangkalan,” tuturnya.
Mustain mengungkapkan, pihaknya melakukan rapat pleno sebelum memanggil Fathor Rohman. Hasilnya, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan yang bersangkutan.
Menurutnya, itu termasuk kewenangan Bawaslu Bangkalan untuk melakukan klarifikasi kepada Fathor.
”Setelah melalui rapat pleno, ada dugaan atau potensi pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.
Bawaslu Bangkalan masih mengkaji hasil klarifikasi terhadap Fathor Rohman untuk mengungkap apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran netralitas ASN atau tidak.
Mustain mengaku, pihaknya juga mengantongi sejumlah bukti mengenai deadline banner dan baliho serta berita di sejumlah media.
”Kami sudah ada beberapa bukti seperti deadline pemasangan banner dan berita di beberapa media,” paparnya.
Terpisah, Fathor Rohman mengeklaim, penyebaran banner itu merupakan inisiatif dari pendukungnya menginginkan dirinya maju sebagai calon Bupati Bangkalan.
“Sebelum ASN, memang sempat aktif di partai politik kisaran 2006 silam. Setelah itu sudah tidak pernah gabung lagi,” ujarnya. (@red).