November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Warga Desa Keleyan Pelaku Pencurian Burung Murai Batu

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang berinisial AWH (35 thn) yang merupakan pelaku pencurian burung Murai Batu warga desa Keleyan kecamatan Socah. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro melalui Kanit Pidek IPDA Teguh menjelaskan bahwa pelaku yang baru saja diamankan tersebut saat berada di rumah temannya.

“Pelaku kami tangkap di kediaman temannya di Perum Griya Abadi, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan,” jelas IPDA Teguh.

Berdasarkan keterangan korban atas nama Moh. Solihin, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3 Agustus 2024) sekira pukul 15.00 WIB, dan baru mengetahuinya pada Minggu (4 Agustus 2024) sekira pukul 09.00 WIB.

“Korban menyadari hewan peliharaannya hilang di tempat semula, dan diketahui melalui CCTV terdapat seorang laki laki yang mengambil burung murai tersebut. Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar milik korban dan langsung mengambil burung murai yang diletakkan di dalam sangkar yang tergantung di atap garasi rumah korban,” terangnya.

Tersangka ditangkap atas laporan warga yang melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya menyerupai pelaku yang ada di CCTV.

“Sebelumnya ada laporan dari warga yang mengenali ciri-ciri pelaku pada saat melintas di depan rumah teman tersangka. Warga mengenali ciri-ciri tersebut berdasarkan cctv yang telah beredar, sehingga tersangka berhasil diamankan pada Minggu (11 Agustus 2024) pukul 00.30WIB,” tambahnya.

Selain barang bukti burung peliharaan beserta sangkar burung warna hitam, polisi juga menyita 1 buah topi merk eiger warna cream kombinasi coklat, 1 buah cincin, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra X 125 warna hitam nopol M-2204-HB yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru kali pertama melakukan aksi kriminalitas tersebut. Namun saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan kriminalitas di tempat lain,” imbuh Teguh.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Polres Bangkalan dan akan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!