September 7, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Oknum Polisi Sat PJR Polda Jatim Diduga Intimidasi dan Rampas HP Wartawan Saat Lakukan Peliputan

2 min read

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Sempat viral di beberapa media online terkait perampasan handphone (HP) milik wartawan media online harian radar yakni Jamaluddin warga Kecamatan Tanah Merah saat melakukan liputan penggerebekan rokok ilegal tanpa cukai di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

Tindakan intimidasi dan perampasan HP tersebut diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Polda Jatim untuk menghapus semua foto dan video hasil dokumentasi.

Padahal pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Padahal kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Atas kejadian tersebut diduga perbuatan oknum polisi PJR Polda Jatim diduga melanggar pasal 4 dan 2 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta.

Dilansir dari media harian radar yang berjudul “Klarifikasi Anggota PJR VIII Suramadu, Kanit dan Panit PJR: Ini Murni Kesalah Pahaman”, usai kejadian perampasan HP itu anggota Sat PJR VIII Polda Jatim Faisal memberikan klarifikasi bahwa hanya salah paham dan berharap kejadian itu tidak terulang kembali.

“Saya tadi tidak ada niatan merampas handphone milik teman media, tapi saya hanya meminta untuk menghapus hasil foto dan vidio tersebut. Saya berharap atas kejadian kesalahpahaman hari ini, semoga di depan harinya tidak terulang kembali, karena Kepolisian dan awak media itu mitra kerja,” katanya.

Usai terjadi kesalah pahaman, Faisal dan Jamaluddin melakukan perdamaian serta di saksikan langsung oleh Kanit dan Panit PJR VIII Suramadu di kantor PJR VIII Suramadu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!