September 7, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Dua Pelaku Begal Ojol Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan

2 min read

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Keberhasilan Tim Tekab dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan dalam melakukan upaya perburuan terhadap pelaku begal tukang Ojek Online (Ojol), yang sempat viral aksinya di Kabupaten Bangkalan, berbuah hasil.

Terbukti, dua orang yang diwanti-wanti Polisi sebagai pelaku perampasan kendaraan milik tukang Ojol berhasil dibekuk. Keduanya adalah AJ (42 tahun), dan FA (40 tahun), warga di Kabupaten Sampang.

Disampaikannya Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H, S.I.K, M.I.K berawal penangkapan tersangka AJ dan FA, berdasarkan dari tindaklanjutan laporan dua orang berprofesi sebagai tukang Ojol yang berdomisili di Surabaya, yakni KW dan HW.

“Dalam laporannya, disebutkan bahwa dua orang yang berprofesi sebagai tukang Ojol tersebut telah menjadi korban perampasan kendaraannya oleh tersangka AJ dan FA di dua TKP berbeda di Kabupaten Bangkalan,” kata Febri sapaan lekatnya saat Doorstop, Selasa (16/07/2024) pagi.

Lanjut Febri, masing-masing peristiwa tersebut, terjadi pada Minggu (23/06/2024), dan Senin (01/07/2014). Dimana pada hari Minggu, tersangka FA telah berhasil melakukan perampasan sepeda motor milik korban KW di daerah Desa Petapan.

“Perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka FA menggunakan Sajam dengan menaruh ke leher korban KW sehingga tidak berkutik. Selanjutnya motornya dibawa kabur,” ujar Febri.

“Pada pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, kemarin. Tersangka FA telah berhasil tertangkap oleh Tim Tekab Satreskrim Polres Bangkalan di Surabaya,” sambungnya.

Sedangkan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AJ, terkait penggelapan mobil GrabCar milik korban HW dengan kejadian perkaranya disalah satu rumah kontrakan di Kabupaten Bangkalan.

“Kronologisnya, pada saat itu tersangka AJ meminta untuk diantar ke rumah kontrakan milik temannya. Tak lama berselang, izin kepada korban HW untuk meminjam mobil sebentar dengan alasan membeli makanan, dan tanpa menaruh rasa curiga mobil tersebut dipinjamkan, lalu dibawa kabur oleh tersangka AJ. Kemudian melapor ke Mapolres Bangkalan,” jelas Febri.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran. Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024, mobil milik korban HW berhasil diamankan oleh Tim Tekab Satreskoba Polres Bangkalan di daerah Probolinggo saat hendak dijual. Namun, tersangka AJ tidak ada.

“Upaya pengejaran pun berlangsung dilakukan. Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, tersangka AJ berhasil diamankan di daerah Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Madura,” tutut Febri.

Untuk motif kejahatan kedua tersangka AJ dan FA yang berhasil diungkap, AKBP Febri membeberkan, alasan mereka nekat melakukan aksi tersebut karena ketergantungan bermain judi dan membeli sabu-sabu.

“Jadi, menurut pengakuannya bahwa uang dari hasil kejahatan mereka buat untuk bermain judi dan membeli sabu-sabu. Namun, kami akan terus mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.

 

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!