September 7, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

SatresNarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

1 min read

Surabaya | Kabarmetronews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Dua Kuli Bangunan yang terlibat Peredaran Sabu, Pada hari Rabu, tanggal (26 Juni 2024,) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Wonokusumo Jaya,

Penangkapan kali ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Para tersangka, yaitu B bin S (37) dan M bin Z, (26) keduanya merupakan kuli bangunan, masing-masing berdomisili di alamat yang sama dengan tempat kejadian perkara.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan bahwa dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat ± 5,881 gram, jelasnya

“Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain seperti timbangan elektrik, dompet, serta uang tunai senilai Rp 1.140.000,

Menurut keterangan dari tersangka B bin S, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial T (DPO) pada tanggal 22 Juni 2024.” ungkap Kompol Suria (12/7/24).

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 900.000,- untuk selanjutnya dipaketkan menjadi 10 poket, di mana masing-masing poket dijual seharga Rp 1.200.000,

“Dalam menjalankan aktivitas jual beli ini, tersangka B bin S dibantu oleh tersangka M bin Z yang mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000,-.

Kini Kedua tersangka kami beri dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Suria menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian Polrestabes Surabaya dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!