Terima SK Perpanjangan Jabatan, Sekjen AKD Bangkalan Jayus Salam Pinta Kades Tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Akhirnya perjuangan kepala desa untuk perpanjangan masa jabatannya yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun membuahkan hasil.
Hal itu terbukti saat Pj Bupati Bangkalan secara resmi menggelar pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan atau yang biasa disebut SK perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 279.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Agung yang dihadiri oleh Forkopimda dan seluruh kepala desa se-kabupaten Bangkalan, Senin (24/06/2024) pukul 10.00 WIB.
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jayus Salam, S.I.P Sekjen Asosiasi Kepala Desa (AKD) mewakili kepala desa se-kabupaten Bangkalan mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada Pj Bupati, Kapolres dan Kajari yang sudah mengamanahkan desa kepada pihaknya.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada semua teman-teman kepala desa se-kabupaten Bangkalan yang sudah berjuang untuk memohon kepada pimpinan kita yaitu DPR-RI bahwasanya tambahan masa jabatan kepala desa ini dan merupakan salah satu anugrah dan amanah buat kita semua,” kata Jayus yang juga merupakan Kepala Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi.
“Terus terang berarti kepala desa kabupaten Bangkalan penuh pengabdian, pelayanan dan penuh energi yang luar biasa untuk melayani masyarakatnya,” imbuhnya.
Jayus juga mengajak para aktivis yang ada di masing-masing desa untuk bekerja sama dan menggali potensi yang ada di desa demi kesejahteraan serta kemakmuran desa.
“Kami kepala desa se-kabupaten Bangkalan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh aktivis yang ada di masing-masing desa untuk menggali potensi dan mengembangkan inovasinya atau keilmuannya supaya desa kami ini bisa sejahtera dan makmur,” ujarnya pada media ini.
Dirinya menjelaskan dari segi positif dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut yakni penilaian daripada penegak hukum dan aparatur pemerintah terkait bahwa kepala desa menerima siltap tidak sebulan sekali.
“Dari segi positif kepala desa ini untuk bisa melayani masyarakat salah satu contoh kepala desa menerima tunjungan siltap tidak satu bulan sekali, sehingga jabatan kami ini bukan status pekerjaan tetapi jabatan pengabdian. Inilah yang menjadi motivasi hal-hal positif bagi kami,” jelas Jayus.
Sementara dari segi negatif, Jayus menuturkan semua itu tergantung dari person kepala desa yang memimpin di desanya masing-masing.
“Sementara dari dampak negatifnya adalah kembali kepada person desa masing-masing. Apakah person kepala desa ini mengucapkan rasa syukur kemudian mengamanahkan apa yang kami peroleh ini adalah salah satu semacam cobaan godaan walaupun anugrah tentunya banyak cobaan,” tandasnya.
“Kami mohon kepada semua teman-teman kepala desa jangan eforia terhadap perpanjangan masa jabatan ini tetapi ini adalah dijalani dan dijadikan salah satu rasa syukur serta pengabdian yang lebih baik lagi dan ditingkatkan lagi kepada rakyat sehingga menuju rakyat sejahtera, Bangkalan maju. Tentunya tidak terlepas dari untuk membangun bangkalan ini bersama sampai akhir,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi