September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Terbukti Curang MK Perintahkan KPU Bangkalan Segera Lakukan Hitung Ulang di 10 TPS

2 min read

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pesta demokrasi di Indonesia serentak pada tanggal 14 Februari 2024, dimana setiap pemilih mendapatkan hak pilih 5 suara mulai dari Pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Namun sangat di sayangkan pesta demokrasi yang seharusnya murni suara rakyat itu harus di warnai dengan beberapa kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum). Sehingga berdampak pada ketidak puasan masyarakat atas kinerja Bawaslu dan KPU kabupaten Bangkalan.

Kecurangan Pemilihan Legislatif atau DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut yakni perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terjadi di Dapil 5 Desa Langkap, Kecamatan Burneh, kabupaten setempat.

Akibat atas adanya PHPU beberapa Calon Legislatif (Caleg) melakukan gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi) namun selain yang di putuskan penghitungan surat suara ulang lainnya tidak dikabulkan.

Sebelum mengeluarkan putusan, Majelis Hakim MK menggelar sidang dengan menghadirkan para saksi dari pihak terkait diantaranya PPK, PPS, KPU Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan.

“Majelis Hakim memerintahkan pelaksanaan PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara, red) paling lambat 21 hari sejak diputuskan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/06/2024).

Berikut beberapa hasil putusan MK sebagai berikut :
1. Memerintahkan KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22 di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo.

2. Memerintahkan KPU menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana diperintahkan pada Amar Putusan angka 4 dengan perolehan suara pada TPS-TPS yang tidak dilakukan penghitungan surat suara ulang, serta menetapkan dan mengumumkan hasil penghitungan suara tersebut tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!