September 7, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Kurir Lintas Negara dan Sita BB 1 Kg

2 min read

Oplus_131072

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan membekuk SA (39), asal Dusun Pacenan, Desa Tangungguh, Kecamatan Tanjung Bumi kurir sabu jaringan Malaysia-Madura. Polisi menyita barang bukti 1 kg lebih sabu siap edar.

“Terduga pelaku ditangkap anggota ketika mobil yang dikendarai melintas di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, Rabu 15 Mei 2024 lalu sekitar pukul 14.00,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Selasa 28 Mei 2024.

Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan, SA yang juga TKI di negeri jiran Malaysia ini hanya pasrah. Setelah digeledah, dalam tas warna biru yang dibawa SA, ditemukan dua kantong plastik ukuran jumbo berisi sabu.

“Masing-masing berisi 507 dan 508 gram sabu-sabu. Jadi berat total barang bukti yang disita anggota 1 kg lebih,” ungkap AKBP Febri.

Beberapa barang buktu lain berupa sebuah jaket, dua baju, satu unit HP merk Nokia, tas warna biru, korset/stagen serta uang tunai Rp 800.000, korset/stagen, juga diamankan petugas.

SA digelandang ke Mapolres Bangkalan guna penyelidikan lebih lanjut. Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya, Kasatpolairud Iptu Muarib dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, Kapolres kemudian membeberkan, kurir SA mendapat titipan sabu dari pria berinisial R, sekarang DPO, untuk diedarkan di wilayah Madura.

“Jika barang terlarang itu sampai ke tangan yang dituju di Madura, SA sebagai kurir akan mendapat imbalan Rp 50.000.000 dari R,” tandas AKBP Febri.

Dari Malaysia, kurir SA memilih jalan darat. Syukurlah, berkat kejeliaan Tim Opsnal Polres mata rantai perjalanan kurir narkotika jaringan Malaysia-Madura ini terdeteksi. Ketika sampai di Surabaya, SA kemudian naik Grab.

Keduanya meluncur menggunakan mobil menuju Madura. ketika melintas di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, mobil keduanya kemudian dipepet, dicegat dan dihentikan oleh Tim Ospnal Satrernarkoba Polres Bangkalan. SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!