September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polisi Gerebek Kampung Narkoba dan Amankan 11 Orang

2 min read

Surabaya | Kabarmetronews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim kembali menggerebek tempat yang diduga menjadi kampung barang haram di Jalan Kunti, Surabaya. Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 11 orang, termasuk sang pengintai situasi.

Dalam pemaparannya Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, mengatakan, penangkapan terhadap 11 (sebelas) orang ini, merupakan hasil dari penggerebekan di Jalan Kunti Surabaya.

“Penggerebekan itu berlangsung pada hari Kamis siang ini tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 12.00 Wib, yang di Backup Polda Jatim,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/04/2024).

Adapun identitas dari para orang yang berhasil diamankan ini, yaitu DN (24 tahun), SBA (33 tahun), RLP(26 tahun), YR(26 tahun), MH (19 tahun), BMS (22 tahun), SA (39 tahun), APP (30 tahun), BR (34 tahun), AS (24 tahun), dan ABS (23 tahun).

“Ketika semuanya dilakukan tes urine satu persatu, hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Haryoko.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, bahwa sabu-sabu dibeli dari saudara NS (belum tertangkap), untuk dikonsumsi bersama-sama ditempat yang sudah disediakan oleh MR (belum tertangkap).

“Tak lama berselang, Satreskoba Polrestabes Surabaya di backup Polda Jatim datang langsung melakukan penggerebekan. Awalnya kita dapati informasi pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, namun dilakukan penggerebekan pada Kamis siang ini,” jelasnya.

Untuk barang bukti, yang diamankan ada puluhan seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan alat pembakar yaitu 15 (lima belas) korek Api. Termasuk, 7 (tujuh) buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp.251.000,00,-(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

“Sedangkan untuk pasal kita akan jeratkan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!