Dua Pelaku Peredaran Barang Haram Jenis Sabu-sabu Berhasil Diringkus Anggota Polrestabes Surabaya
Surabaya | Kabarmetronews.com – Satresnarkoba polrestabes telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira jam 16.00 WIB , yang berada di depan Galaxy Jl.Raya Pandegiling Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka R BIN AY
Ada pula ditemukan barang bukti tersebut, 1(satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram dengan rincian berat masing masing:
1.± 0,083gram; 1. ± 0,049gram; 1. ± 0,100gram; 1. ± 0,082gram ; 1. ± 0,076gram; 1. ± 0,166gram; 1. ± 0,085gram; 1. ± 0,169gram; 1. ± 0,109gram; 1. ± 0,077gram; 1. ± 0,075gram; 1. ± 0,106gram; 1. ± 0,170gram; 1. ± 0,100gram; 1. ± 0,047gram; 1. ± 0,104gram; 1. ± 0,048gram.
Dan ada pula brangbukti lainnya, uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah); 2 (dua) ATM BCA, 1(satu)Hp Android Vivo, 1 (satu ) Hp Android Oppo, 1(satu)timbangan elektrik.
bersadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti yang dibawah oleh tersangka R BIN AY didapatkan dari membeli kepada Tersangka MA BIN S pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya.
yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapanratus ribu rupiah) jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah).
maksud dan tujuan Tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Tersangka mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kemudian petugas Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka MA BIN S (ALM) Pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jl.Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie.
Dengan ini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Ari
Editor ; Redaksi