Kasus Pencurian di Gereja Immakulata Telang Berakhir RJ
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pelaku pencurian di Gereja Immakulata, Desa Telang Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan berinisial MZ mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 akhirnya bisa bisa bernafas lega. Pasalnya, laporan polisi kasus pencurian dicabut oleh pihak gereja atau dilakukan Restorative Justice (RJ).
Dikabulkannya produk hukum RJ itu setelah dari pihak pelapor yakni Romo Purnomo yang mewakili Gereja Telang Kamal mencabut laporannya serta memaafkan pelaku pencurian yang selama ini telah dilakukan proses hukum atau penahanan pada tersangka selama 32 hari di Mapolsek Kamal oleh jajaran Polres Bangkalan diantaranya setelah menerima laporan pengadua serta barang bukti dan saksi kemudian jajaran Polres Bangkalan melakukan penangkapan pada terlapor.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, S.E. saat konfrensi pers di Mapolres Bangkalan bahwa setelah kejadian pihak gereja membuat laporan polisi, sejak saat itu pihaknya memproses sampai pada akhirnya pada hari Kamis (21/03/2024) dari pihak gereja yang diwakili oleh Romo Purnomo mencabut laporan tersebut dan memberi maaf kepada pelalu.
“Jadi, tersangka ini gugur secara hukum, karena pihak yang dirugikan atau korban sudah mencabut laporannya. Untuk proses hukum kita harus memiliki 2 alat bukti dan sebelumnya tersangka sudah ditahan di Polsek Kamal selama 32 hari,” ujar Andi sapaan karib Wakapolres Bangkalan memberi keterangannya, Kamis (21/03/2024) siang.
Sementara itu, MZ mengucapkan terimakasih kepada pihak gereja karena telah mencabut laporan kasusnya dan lapang dada memaafkan kesalahannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Pertama saya ucapkan terimakasih kepada romo selaku dari pihak gereja karena sudah memaafkan saya dan semuanya Alhamdulillah sudah selesai serta saya mengucapkan banyak-banyak permohonan maaf,” kata MZ.
Sebelumnya MZ telah dilaporkan mencuri beberapa barang di dalam Gereja Immakulata, Desa Telang, Kecamatan Kamal. Kemudian dilaporkan Pada jajaran Polres Bangkalan serta telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 32 hari. Dan kini tersangka MZ kembali menghirup udara bebas setelah dimaafkan dan pihak Gereja mencabut Laporan Polisinya yang bernomor LPB/01/12/XII/2024.
Diketahui barang yang telah dicuri oleh MZ dari Gereja Immakulata berupa cawang kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung yesus dan bunda maria. (@red).