September 16, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Modus Penuhi Kebutuhan Anak Istri, Seorang Pria ‘Maling di Gereja’ Kamal Akhirnya Diringkus Polres Bangkalan

2 min read

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Niat MZ (33) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya. Hal ini terjadi karena MZ dilapori oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat dikongirmasi menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut, Senin (19/04/2024) siang.

Dikatakan, Febri sapaan akrabnya bahwa MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja. Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang.

“Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung yesus dan bunda maria,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, menurut Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.

“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria. Modusnya pelaku memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena disini tidak punya penghasilan tetap,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.

“Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita,” sambung Febri.

Kapolres Bangkalan mengatakan jika MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis    : Faiz

Editor       : Redaksi

Publisher : Humas Polres Bangkalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!