Menjelang Pencoblosan KPU Bangkalan Sebar Flyer Himbau Warga Datang ke TPS
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu, 14 Februari 2024 dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kali ini, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melalui flyer yang tersebar pada saluran sosmed resmi KPU sebelum hari pencoblosan.
Beredarnya flyer itu dibenarkan langsung oleh Sairil Munir salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan.
“Ayo datang ke TPS setempat pada Rabu (14/02) Tahun 2024 besok untuk gunakan hak pilih anda,” kata Munir sapaan akrab Sairil Munir tersebut kala dijumpai dikantornya Selasa (13/2) siang.
Menurutnya untuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya di TPS, dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07:00 hingga jam 13:00 waktu setempat, mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Dihimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form model C pemberitahuan,” terang Munir menambahkan.
Selain itu menanggapi sebaran form Model C Pemberitahuan KPU pada para pemilih yang belum merata pihaknya menerangkan jika para pemilih bisa hadir langsung pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat dengan membawa E-KTP untuk ditunjukkan pada KPPS terkait.
Penulis : Samsul
Editor : Redaksi