September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Ketua L KPK Terima SP2HP dari Polres Sampang Anggota BPD Karang Gayam Berharap Mantan Kades Segera Ditetapkan Tersangka

2 min read
Foto: H. Suja’i, Ketua L KPK Mawil Sampang

Sampang | Kabarmetronews.com – Tarik ulur kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Pasalnya, kasus itu yang dilaporkan oleh BPD setempat didampingi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang sudah berjalan setahun belum ada titik temu yang melibatkan mantan kepala desa.

Kali ini, kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam ada kejelasan. Berdasarkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terbitkan oleh Satreskrim Polres Sampang, pada hari Senin (05/02) sore. Surat tersebut diterbitkan karena pihak Polres Sampang telah menerima dokumen hasil penghitungan dari kerugian negara dari inspektorat setempat.

Dalam SP2HP tersebut, yang dikirimkan oleh Satreskrim Polres Sampang ke sekretariat L-KPK Mawil Madura, Jalan Kenari Desa Omben, Kecamatan Omben menerangkan bahwa Satreskrim Polres Sampang menyampaikan kembali tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilaporkan bahwa penyidik telah memperoleh hasil Kerugian Negara (KN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang pada tanggal 15 Januari 2024.

Foto: SP2HP dari Polres Sampang

Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli auditor, ahli pidana tipidkor dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di tingkat Polda Jatim.

Sementara itu, H. Suja’i, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, saat ditemui di Cafe B2 Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 47, membenarkan Satreskrim Polres Sampang telah mengirimkan SP2HP.

“Ya betul mas…! Kami telah menerima SP2HP dari Polres Sampang,” ucap Suja’i,

Lebih lanjut Suja’i mengapresiasi kinerja Satreskrim Unit Tipidkor Polres Sampang dalam menangani kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Karang Gayam inisila DI.

“Dengan kerja keras dan keprofesional dalam bertugas dari Satreskrim Polres Sampang, walaupun agak lama kasus ini, mungkin karena banyaknya perkara yang ditanganinya,” katanya.

Sementara itu, salah satu anggota BPD Karang Gayam Abdul Besit berharap APH Sampang agar segera menetapkan mantan Kepala Desa Karang Gayam ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sangat yakin bahwa polisi akan segera menetapkan mantan kepala desa sebagai tersangka dan berharap cepat di tersangkakan,” tuturnya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!