Hanif Yakin Serapan APBDes di Desa Glagga Sesuai Regulasi
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara yang dimaksud keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh penyelenggara Pemerintahan Desa (Pemdes), dimana kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan karena Pemdes merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Dalam hal itu keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin baik itu APBN, APBD maupun APBDes.
Dari hal tersebut seperti yang diakui oleh Pemerintah Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, pihaknya menyatakan selama ini telah melaksanakan aturan yang berlaku dalam pengelolaan APBDes di desanya.
“Kami selama ini senantiasa melaksanakan ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan roda kepemerintahan baik itu pelaksanaan serapan APBDes maupun kegiatan lainnya yang melekat pada tupoksi jajaran kepemerintahan di desa kami Glagga, tentunya dalam melangkah serta memaksimalkan pelayanan selaku pemerintah desa kami tunduk patuh pada petunjuk pemerintah diatas kami seperti kecamatan serta kabupaten yang senantiasa membimbing dan mengawasi pelaksanaan kegiatan desa kami,” ujar H. Amin Jakfar Kepala Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (27/01/2024) saiang.
Saat disinggung perihal penilaian dari LSM melalui unggahan berita Jakfar menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang jadi menurutnya sah saja dia malah mengaku lebih fokus melaksanakan tupoksinya selaku kepala desa.
“Mengenai masukan dari para pihak baik itu dari Pemerintah kecamatan, kabupaten maupun rekan LSM dan wartawan tentunya itu kami jadikan bahan evaluasi dalam menyempurnakan pelaksanaan tupoksi kami dalam jajaran pejabat desa sebab selama ini kami selalui mematuhi aturan yang berlaku khususnya dalam pelaksanaan serpan maupun pencairan dana desa,” ujar Jakfar menyatakan keterangannya.
Mengenai hal itu Hanif juga menyatakan selama ini desa di Arosbaya diyakini telah melakukan prosedur pelaksaan serapan dana desa sebab hingga kini belum ada desa di Arosbaya yang tidak melakukan pencairan setiap terminnya khususnya pelaksanaan serapan dana desa pada Tahun Anggaran 2023 kemarin.
“Kalau ada persyaratan yang tidak memenuhi dalam mencairkan dana desa itu tentunya pihak kecamatan dan kabupaten tidak akan memberikan rekom pada perbankan sebab pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan serapan dana pemerintah itu, tapi tidak tahu lagi kalau dibalik itu ada katsepakat oknum tertentu yang dicurigai oleh rekan-rekan LSM itu,” ujar Hanif menyampaikan keterangannya, (@red)