Pengukuhan 89 KPPS Desa Glagga, Amin Jakfar: KPPS Harus Bisa Mengemban Tugas dengan Amanah Sesuai Regulasi
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kepala Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan H. Amin Jakfar dalam pengukuhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejumlah delapan puluh sembilan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Pengukuhan itu terselenggara di Dusun karang Malakah, Desa Glagga. Diketahui, KPPS tersebut akan ditugaskan empat belas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah desa setempat.
Pelaksanaan prosesi pelantikan/pengukuhan KPPS itu juga dihadiri para pejabat terkait seperti PKD, PPK, Panwascam serta jajaran Pemerintah Desa Glagga.
Dalam momentum pengukuhan itu Jakfar sapaan karibnya mengucapkan selamat kepada KPPS. Ia juga berpesan agar KPPS yang sudah dikukuhkan bisa mengemban tugas dengan amanah sesuai regulasi.
“Tentunya kami selaku kepala desa berharap agar KPPS dalam melaksanakan tugasnya dengan berpegangteguh pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggaraan pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggungjawab dan transparan,” ungkapnya, Kamis (25/01/2024) pagi.
“Demikian juga KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan pada para pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS,” pesan Jakfar kepada puluhan KPPS yang sudah dikukuhkan.
Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tugas anggota KPPS Pemilu 2024 terbagi menjadi beberapa peran.
1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 serta memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Bertugas untuk menandatangani surat suara.
Bertugas untuk memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih.
Bertugas untuk memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos.
Bertugas untuk membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Tugas anggota KPPS 2
Tugas anggota KPPS 2 memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang bakal dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
3. Tugas anggota KPPS 3
Tugas anggota KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Tugas anggota KPPS 4
Tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk tiap pasangan calon.
5. Tugas anggota KPPS 5
Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya.
Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.
6. Tugas anggota KPPS 6
Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara
Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
7. Tugas anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta
Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS. (@red)