DPRD Kabupaten Sampang Gelar Rapat Paripurna dengan Empat Agenda Sekaligu
Sampang | Kabarmetronews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna dengan empat agenda sidang sekaligus di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (22/1/2024).
Hadir pada rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Sampang H. Abdullah Hidayat, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para camat.
Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang mengatakan, sidang paripurna ini telah memenuhi peraturan DPRD Sampang Nomor 2 Tahun 2023 mengenai tata tertib DPRD dengan empat agenda sidang sekaligus.
Pertama, agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sampang 2024-2044.
Kemudian yang kedua, pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Lalu dilanjutkan dengan jawaban bupati Sampang atas pandangan umum fraksi tersebut.
Selanjutnya, agenda ketiga adalah jawaban pengusul atau Bapemperda atas Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan laporan Bapemperda atas hasil fasilitas Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah. Sementara, agenda keempat, pengesahan Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah.
“Rapat Paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya, baik di tingkat pimpinan, fraksi, serta Bamus DPRD Sampang,” jelasnya.
Pada sidang tersebut, semua fraksi secara berganti menyampaikan pandangan umum terhadap dua raperda inisiatif dan secara simbolik perwakilan fraksi menyerahkan dokumen pandangan tersebut.
Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat menyampaikan banyak terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai sumbangsih positif dan telah menghibahkan pemikiran untuk membahas raperda inisiatif dan usulan dalam rangka mewujudkan Sampang Hebat Bermartabat.
Menurutnya, semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pendidikan yang baik dan diyakini berdampak baik terhadap kualitas manusia dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan. Maka dari itu, kemudian ada Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Dengan adanya landasan hukum, maka penyelenggaraan pendidikan dan program yang disusun dapat terealisasi maksimal serta mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara efektif dan efisiensi,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada rapat paripurna yang kedua pada 2024 ini dihadiri sebanyak 34 anggota DPRD. Sementara 11 anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan dengan keterangan izin.
Penulis : Ikhsan Ali
Editor : Redaksi