Penasehat Hukum Pejalan : Cedera Politik Hukum Membawa Nusantara ke Pilpres 2024
Jakarta | Kabarmetronews.com – Konfigurasi politik yang demokratis pasti melahirkan hukum responsif. Hukum responsif adalah keniscayaan dari politik demokrasi, menawarkan sesuatu yang lebih dari sekedar keadilan prosedural, tapi juga mampu menyuguhkan keadilan yang dinamis sebagai fasilitator untuk merespon kebutuhan dan aspirasi sosial.
Hukum yang baik harus berkompeten dan adil, hukum semacam itu niscaya mampu cepat mengenali keinginan publik dan menjadi komitmen untuk merespon dinamika bagi tercapainya keadilan substantif.
Hukum sejatinya adalah alat bagi manusia, instrumen untuk melayani kebutuhan manusia. Namun setelah hukum terlembaga secara prosedural selalu saja terjadi isolasi sistem hukum, lazim memastikan adanya institusi hukum yang kerap mengerdilkan situasi sosial di sekitarnya. Bukan malah melayani justru berdampak buruk bagi masyarakat.
Telah lazim jika hukum dengan mudah berubah menjadi institusi yang melayani diri sendiri, bahkan nyata melayani pejabat-pejabatnya, bukan lagi melayani masyarakat.
Kemandekan hukum seperti demikian tidak lagi bisa diandalkan sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif. Mandeknya atau bahkan tidak tercapainya keadilan substantif adalah “alarm emergency” kekawatiran deregulasi, apatisme masal dan kondisi chaotic.
Hukum responsif nyata mengubah kondisi sosial sesuai perkembangan zaman dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari hukum modern. Syarat untuk meregulasikannya secara otentik adalah partisipasi publik yang masih menjadi barang mewah dan super langka di Indonesia. Dengan harapan, hukum seharusnya berjalan dengan tegak dan tidak disalahgunakan oleh penguasa, tidak pula menjadi alat pemuas nafsu penguasa dan tidak menikam publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 secara kontroversial mengantar Nusantara menginjak tahun 2024 setelah dilakikan Judicial Review (JR) terhadap UU No.7/2017 tentang batas usia capres-cawapres.
JR itu justru dilakukan menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres. Bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Faktual putusan ini sangat politis mengingat momentum Pilpres 2024 memastikan anak Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo sebagai salah satu kontestan calon wakil presiden berdampingan dengan Prabowo Subiyanto. Jelas dan tegas tanpa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran mustahil menjadi kontestan.
Dinamika pilpres 2024 merupa politik yang cidera dan tentu saja ironi. Bagaimana tidak! Gibran itu keponakan ketua MK Anwar Usman. Niscaya terjadi Conflict of interest dalam putusan tersebut. Pengertian konflik kepentingan bisa dilihat pada Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat (14) yang dimaknai sebagai: “kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Lepas dari semua kontroversi karena putusan tersebut, keputusan MK bersifat final dan aplikatif, dan pasti menggelinding meskipun menciderai tubuh konstitusi. Mustahil diingkari, sudah jelas Gibran bersanding dengan Prabowo. Itulah tiket gratis Anwar Usman untuk Gibran menjadi cawapres.
Masalahnya kemudian ada Undang-Undang yang berubah setelah putusan MK tersebut. Putusan MK itu Objektum Litis. Nyatalah terabaikan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut.
Perubahan konstitusi tidak dapat dihindari jika mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi sudah tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.
Konstitusi yang lahir karena perbahan politik biasanya juga mengatur bagaimana mengubah konstitusi itu sendiri, sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat, bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang. (@red)
Kontributor : Anwar Mohammad Aris